Info KUR BRI 2023, Aturan KUR Permenko Terbaru
Info KUR BRI 2023, Aturan KUR Permenko Terbaru --peraturan.bpk.go.id
Tidak sedang menikmati kredit/pembiayaan investasi/ modal kerja komersial baik di BRI atau bank lain
- KUR Mikro dan KUR Kecil
Belum pernah menikmati kredit/pembiayaan investasi/ modal kerja komersial
Artinya bagi nasabah yang pernah menerima pinjaman komersial meskipun sudah lunas tidak dapat diberikan pinjaman KUR di tahun 2023.
3. Agunan Tambahan
Tidak ada agunan tambahan yang diperlukan untuk pinjaman KUR hingga Rp100 juta pada tahun 2022 dan tidak ada sanksi pembayaran bunga atas agunan tambahan yang disimpan di bank.
Di sisi lain, berdasarkan peraturan terbaru untuk tahun 2023. Pinjaman Rp100 akan dimintai agunan tambahan sesuai peraturan bank.
BACA JUGA:Tabel Cicilan KUR BRI 2023 Terendah, Gak Nyampe Rp2 Juta
4. Akumulasi Akad dan Plafon
- Tahun 2022
- KUR Super Mikro maksimal Rp10 juta 1 kali pinjaman
- KUR Mikro sektor produksi: tidak dibatasi akumulasi plafon KUR
- KUR Mikro non Produksi untuk tahun 2019 kebawah total akumulasi plafonnya maksimal Rp100 juta.
- untuk 2020 keatas total akumulasi plafonnya adalah Rp200 juta
- KUR Kecil atau KUR Ritel batas akumulasi plafonnya adalah Rp500 juta
- Tahun 2023
- KUR Super Mikro tidak dibatasi tapi maksimal hanya Rp10 juta
- KUR Mikro sektor industri 4P (pertanian, perikanan, peternakan dan perkebunan) maksimal 4 kali dan atau akumulasi plafonnya sampai Rp400 juta
- Diluar sekto 4P khusus KUR Mikro maksimal 2 kali dan atau akumulasi plafonnya maksimal Rp200 juta.
- KUR kecil/ ritel tatap akumulasi plafon KUR maksimal Rp500 juta.
Jadi bagi nasabah KUR tahun 2022 jika ingin mengajukan pinjaman kedua maka akan mengikuti peraturan KUR 2023.
Demikian, informasi mengenai aturan KUR BRI 2023 terbaru. Semoga informasi ini membantu anda dalam memahami aturan KUR BRI terbaru.(*)
Artikel ini telah terbit di disway.id dengan judul : Perbedaan Aturan KUR BRI Tahun 2022 dan 2023, Aturan Terbaru Nasabah Lama Tak Bisa Ajukan KUR Lagi?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: