Tabel KUR BRI 2023, Pinjaman Rp 50 Juta Cicilan Cuma Rp1,5 Jutaan

Tabel KUR BRI 2023, Pinjaman Rp 50 Juta Cicilan Cuma Rp1,5 Jutaan

Ilustrasi pengajuan KUR BRI 2023-Istock-

INFORADAR.ID - Bank Rakyat Indonesia (BRI) kembali menyalurkan kredit usaha rakyat (KUR) pada tahun 2023. Para pelaku usaha yang kesulitan atau kekurangan modal dapat mengajukan pinjaman KUR hingga Rp 50 juta dengan cicilan cuma Rp 1,5 jutaan. 

Cicilan tersebut dapat diangsur selama 36 bulan. Jika anda merasa 36 bulan terlalu lama, anda dapat mengajukan pinjaman dengan angsuran selama 12 bulan, 18 bulan dan 24 bulan. 

Untuk mendapatkan KUR BRI tersebut, terdapat persyaratan dan ketentuan penyaluran KUR BRI 2023 tersebut. Mengenai suku bunga KUR BRI di tahun ini, terdapat sedikit perbedaan dengan KUR tahun-tahun sebelumnya. Peminjam KUR di BRI yang baru pertama kali pinjam akan dikenakan bunga sebesar enam persen efektif per tahun untuk pinjaman diatas Rp 10 juta (KUR Mikro dan KUR Kecil). 

Namun jika sudah pernah meminjam lebih dari satu kali maka suku bunga yang dibebankan ke nasabah akan lebih tinggi. Namun tenang, jumlahnya dibawah 10 persen. Artinya, jumlah tersebut tidak akan memberatkan bagi anda. 

BACA JUGA:Pinjaman KUR BRI 2023 Rp50 Juta dengan Bunga Rendah

Sebagai informasi, program kredit KUR BRI tahun 2023 ini salah satu program yang dilakukan pemerintah bersama dengan perbankan untuk menyalurkan pinjaman kepada para pelaku UMKM. Maka tidak heran, jika KUR BRI 2023 menjadi solusi bagi pelaku usaha mikro untuk mengembangkan usahanya. 

KUR BRI tahun 2023 ini diyakini dapat membantu permodalan para pemilik bisnis kecil. KUR BRI tahun 2023 ini juga menawarkan pinjaman dengan bunga rendah. Dengan program tersebut, maka anda dapat mencoba untuk mengajukan pinjaman KUR ke BRI. 

Nah, jika anda penasaran dengan nilai plafon pinjamannya, berikut ini kami akan sajikan tabel KUR BRI tahun 2023. Dalam tabel tersebut, anda dapat langsung melihat nilai pinjaman berikut dengan jumlah angsurannya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: