Syarat dan Ketentuan Daftar CPNS 2023 Bagi Lulusan SMA Hingga Sarjana

Syarat dan Ketentuan Daftar CPNS 2023 Bagi Lulusan SMA Hingga Sarjana

Potret PNS kantor bupati Toraja. -Instagram/@chan_paramean-

INFORADAR.ID - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 yang dibuka dari 20 September tentu sangat lenarik perhatian banyak orang.

Pada tahun ini, pendaftaran CPNS PPPK 2023 bisa diikuti juga bagi lulusan SMA, Diploma, hingga Sarjana.

Untuk ke dalam penjaringan anggota CPNS PPPK 2023, para peserta tentunya harus memenuhi syarat dan ketentuan agar bisa mendaftarkan diri menjadi peserta CPNS PPPK 2023 ini.

Pendaftaran CPNS PPPK 2023 bisa dilakukan secara online melalui https://daftar-sscasn.bkm.go.id/.

Berikut syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi dalam pendaftaran CPNS PPPK 2023:

1. Warga negara Indonesia.

2. Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 57 tahun pada saat melamar. 

3. Tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih. 

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan sebagai pegawai swasta, termasuk BUMD dan BUMN. 

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis. 

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan. 

7. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah atau puskesmas setempat 

8. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit TNI, atau anggota Polri. 

9. Tidak pernah melakukan atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam tiga periode seleksi calon ASN sebelumnya.

BACA JUGA:Seleksi PPPK 2023 BKKBN Sudah Dibuka, Lulusan SMA Bisa Daftar Juga Loh

Adapun daftar dokumen administrasi yang harus disediakan bagi para calon CPNS PPPK 2023, sebagai berikut:

1. Kartu Keluarga (KK)

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

3. Ijazah

4. Transkrip Nilai

5. Pas Foto

6. Swafoto/selfie

7. Dokumen lain dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang dilamar

Itulah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi bagi para pendaftar CPNS PPPK 2023.(*)

BACA JUGA:Pendaftaran CPNS 2023 Telah Dibuka, Berikut Syarat dan Peluang Formasi Instansi yang Dibutuhkan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: