Pendaftaran CPNS 2023 Telah Dibuka, Berikut Syarat dan Peluang Formasi Instansi yang Dibutuhkan

Pendaftaran CPNS 2023 Telah Dibuka, Berikut Syarat dan Peluang Formasi Instansi yang Dibutuhkan

Potret beberapa instansi pemerintahan yang menerima pendaftaran cpsn 2023-Instagram/@cpns.asn -

INFORADAR.ID - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2023 telah dibuka, setiap calon peserta harus memenuhi syarat yang harus dilewatinya.

Penjaringan CPNS 2023 dilakukan serentak tertanggal 20 September 2023 hingga 9 Oktober mendatang.

Banyak instansi yang tentunya membuka formasi CPNS 2023 yang akan sangat diperlukan oleh masing-masing instansi yang dipilih.

Untuk menjadi bagian dari CPNS 2023, tentunya harus melewati beberapa tahap yang sudah dirancang sedemikian rupa, sehingga harus lakukan oleh setiap CPNS 2023.

Syarat Umum Pendaftaran 

Berikut syarat umum yang harus ada pada CPNS 2023, antara lain:

1. Warga negara Indonesia.

2. Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 57 tahun pada saat melamar. 

3. Tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih. 

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan sebagai pegawai swasta, termasuk BUMD dan BUMN. 

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis. 

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan. 

7. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah atau puskesmas setempat 

8. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit TNI, atau anggota Polri. 

9. Tidak pernah melakukan atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam tiga periode seleksi calon ASN sebelumnya.

BACA JUGA:CPNS 2023 BKKBN Buka Formasi PLKB Untuk Lulusan SMA, Simak Tugas dan Perannya

Instansi Pemerintahan Penerima CPNS 2023

Adapun berikut merupakan daftar kebutuhan Instansi CPNS 2023 yang dilansir dari laman indonesia.go.id antara lain:

1. Komite Pemberantasan Korupsi (KPK)

CPNS KPK menyediakan formasi 214 kursi kosong untuk pegawai.

2. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)

Kementerian ESDM membuka kesempatan untuk 244 formasi CPNS 2023. Lowongan dibuka untuk dosen dan tenaga kesehatan (nakes). Peluang bagi PPPK sebanyak 190 formasi, 4 CPNS dosen, dan 50 PPPK Nakes

3. Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM)

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan peluang CPNS 2023 dengan jumlah tertinggi, dengan total 1.015 kursi CPNS dan 1.563 PPPK.

4. Kementerian Agama

Kementerian Agama RI juga menyediakan 1.469 CPNS tenaga teknis, 2.296 PPPK guru, 224 PPPK tenaga kesehatan, dan masing-masing 68 formasi dosen CPNS dan PPPK.

5. Mahkamah Agung

Mahkamah Agung (MA) membuka formasi CPNS 2023 untuk dua posisi, yaitu Ahli Pertama-Pranata Peradilan dan Klerek-Analis Perkara Peradilan.

6. Kejaksaan Agung

Kejaksaan Agung menyediakan banyak formasi, dengan jumlah 7.846 CPNS dan 249 PPPK.

7. Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)

BRIN menyediakan 500 formasi peluang CPNS 2023 ini.

8. Badan Intelijen Negara (BIN)

BIN menyediakan 1.000 kursi untuk formasi CPNS 2023. Persyaratan jabatan yang dibutuhkan dengan kualifikasi pendidikan yang berbeda-beda pada setiap jabatan, dengan jumlah 415 jabatan.

Itulah syarat yang dilalui oleh CPNS 2023 dan ketersediaan kursi bagi para pendaftar CPNS 2023 yang berminat di bidangnya masing-masing.(*)

BACA JUGA:Seleksi PPPK 2023 BKKBN Sudah Dibuka, Lulusan SMA Bisa Daftar Juga Loh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: