Simak Tabel Angsuran KUR BRI 2023 di Bawah Rp1 Juta, Bawa KTP Aja Cukup

Simak Tabel Angsuran KUR BRI 2023 di Bawah Rp1 Juta, Bawa KTP Aja Cukup

Simak Tabel Angsuran KUR BRI 2023 Dibawah Rp1 Juta, Bawa KTP Aja Cukup--bankbri_id

INFORADAR.ID - Bagi para pelaku UMKM yang ingin daftar KUR BRI 2023 dengan cicilan Rp1 juta per bulan, simak tabel angsuran di sini

KUR BRI 2023 dikhususkan untuk membatu pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) dalam pengembangan usahanya.

Dengan adanya KUR BRI 2023 diharapkan akan membangun sektor ekonomi Indonesia yang lebih kuat dan mandiri.

Tak perlu khawatir dengan biaya cicilan KUR per bulannya.

BRI menyediakan tenor pinjaman yang bisa Anda sesuaikan dengan keuntungan usaha yang didapatkan.

Berdasarkan ketentuan pemerintah KUR memiliki suku bunga efektif rendah hanya 6% per tahun yang artinya hanya 0,5% per bulan.

Bunga rendah ini sangat menguntungkan pelaku UMKM yang sedang ingin mengembangkan usahanya.

BACA JUGA:KUR BRI 2023 Siapkan Bantuan Hingga Rp500 Juta, Para Peternak Bahagia

Terlebih bagi mereka yang memiliki usaha pertanian, dapat membayar cicilan dengan angsuran atau sekali lunas setelah masa panen.

Tak hanya itu BRI menyediakan dana kUR 2023 sebanyak Rp270 triliun.

Artinya ada banyak kesempatan bagi pelaku UMKM untuk bisa lolos proses pengajuan KUR BRI.

Berikut jenis pinjaman KUR BRI 2023 untuk pelaku UMKM :

1. KUR Mikro Bank BRI

  1. Maksimum pinjaman sebesar Rp50 juta per debitur
  2. Suku bunga 6% efektif per tahun
  3. bebas biaya administrasi dan provisi
  4. Jenis Pinjaman :
  • Kredit Modal Kerja (KMK) dengan maksimum masa pinjaman 3 (tiga) tahun
  • Kredit Investasi (KI) dengan maksimum masa pinjaman 5 (lima) tahun

2. KUR Kecil Bank BRI

  1. Pinjaman Rp 50 – Rp 500 juta
  2. Suku bunga 6% efektif per tahun
  3. Agunan sesuai dengan peraturan bank
  4. Jenis Pinjaman :
  • Kredit Modal Kerja (KMK) dengan maksimum masa pinjaman 4 (empat) tahun
  • Kredit Investasi (KI) dengan maksimum masa pinjaman 5 (lima) tahun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: