Pelaku Bantah Sekap Korban, Tapi, Akui Jual Gadis AT ke Beberapa Lelaki
Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi. Foto: Ist/Fahmi Sa'i--
"Satu pelaku, yaitu JL sudah ditangkap tadi pagi (Selasa, 12 September 2023 pagi -- Red). Penangkapan di Cikande," kata Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan, Selasa, 12 September 2023.
Menurut Kapolres, kasus penyekapan dan pemerkosaan yang diduga dilakukan 10 orang pemuda tersebut berawal pada tanggal 12 Juli 2023 lalu.
Ketika itu, kata Kapolres, pelaku JL menjemput korban bernama AT di kediamannya di sebuah kampung di Kecamatan Kibin.
Menurut Kapolres, setelah dijemput, korban kemudian dibawa ke rumah JL di Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.
"Di rumah JL tersebut, korban diduga diberi minuman yang telah dicampur dengan obat-obatan jenis hexymer," lanjut Kapolres.
Tak lama setelah minum, korban merasa pusing dan tak sadarkan diri. "Setelah itu, korban kemudian disekap oleh pelaku. Selama dalam penyekapan tersebut, korban diperkosa secara bergiliran," kata Wiwin.
Setelah disekap dan diperkosa secara bergiliran, korban akhirnya diperbolehkan pulang oleh pelaku. Saat sudah berada di rumahnya, korban yang tertekan secara psikis menceritakan kejadian pemerkosaan dan penyekapan yang dialaminya tersebut kepada keluarganya, yang akhirnya melaporkannya ke Polres Serang.
Reporter: Fahmi
Editor: M Widodo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: