Syarat dan Ketentuan Lengkap Pengajuan KUR BRI 2023, Siapkan Dokumen-dokumen Ini

Syarat dan Ketentuan Lengkap Pengajuan KUR BRI 2023, Siapkan Dokumen-dokumen Ini

Ilustrasi pengajuan KUR di Bank BRI.-ilustrasi Istock-

1. Mengikuti Pendampingan

2. Mengikuti Pelatihan kewirausahaan atau lainnya 

3. Tergabung dalam kelompok Usaha

4. Memiliki anggota keluarga yang mempunyai usaha produktif dan layak

Dokumen:

Memiliki NIB atau Surat Keterangan Usaha (Kelurahan, RT atau RW) dan menyebutkan jenis usaha dan lama usaha.

KUR Mikro

Belum pernah menerima kredit atau pembiayaan investasi atau modal kerja komersial, kecuali kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga, kredit skema atau skala ultra mikro atau sejenisnya dan atau pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital. Dan terakhir waktu pendirian usaha minimal enam bulan. 

Untuk menyangkut dokumen, ada beberapa yang harus dipenuhi, seperti identitas diri atau e-KTP atau surat keterangan pembuatan e-KTP, KK, akta nikah, memiliki NIB atau surat keterangan usaha dari kelurahan, RT atau RW  atau surat keterangan domisili usaha. Untuk plafon di atas Rp50 juta wajib memiliki NPWP.

BACA JUGA:KUR BRI Juga Bisa untuk Modal Jadi TKI, Plafonnya Sampai Rp25 Juta

KUR Kecil

Kriteria Umum:

Belum pernah menerima kredit atau pembiayaan investasi, modal kerja komersial, kecuali kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga, kredit skema atau skala ultra mikro atau sejenisnya dan atau pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital. Waktu pendirian usaha minimal enam bulan

Untuk kredit ini ada kriteria khusus yang harus dipenuhi. Syarat itu adalah wajib ikut serta dalam program BPJS.

Menyangkut dokumen, ada beberapa yang harus dipenuhi. Seperti, identitas diri yang meliputi e-KTP, surat keterangan pembuatan e-KTP, KK dan akta nikah. Lalu, SIUP TDP NPWP SITU, IUMK atau surat keterangan usaha lainnya         wajib memiliki NPWP. (*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: