Dicekoki Minuman Campur Hexymer, Gadis Asal Kibin Disekap dan Diperkosa 10 Pemuda

Dicekoki Minuman Campur Hexymer, Gadis Asal Kibin Disekap dan Diperkosa 10 Pemuda

Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan saat memberikan keterangan pers terkait kasus dugaan pemerkosaan dan penyekapan terhadap gadis remaja asal Kibin, Selasa, 12 September 2023. Foto: Fahmi Sa'i--

INFORADAR.ID --- Seorang gadis asal Kibin, Kabupaten Serang, berinisial AT (20), diduga menjadi korban penyekapan dan pemerkosaan oleh 10 pemuda. Sebelum kejadian, gadis tersebut dicekoki minuman yang telah dicampur dengan obat hexymer. 

Kini, satu dari 10 pemuda tersebut sudah berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Serang. Inisialnya adalah JL, warga Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.

"Satu pelaku, yaitu JL sudah ditangkap tadi pagi (Selasa, 12 September 2023 pagi -- Red). Penangkapan di Cikande," kata Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan, Selasa, 12 September 2023. 

Menurut Kapolres, kasus penyekapan dan pemerkosaan yang diduga dilakukan 10 orang pemuda tersebut  berawal pada tanggal 12 Juli 2023 lalu. 

Ketika itu, kata Kapolres, pelaku JL menjemput korban bernama AT di kediamannya di sebuah kampung di Kecamatan Kibin.  

Menurut Kapolres, setelah dijemput, korban kemudian dibawa ke rumah JL di Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang. 

"Di rumah JL tersebut, korban diduga diberi minuman yang telah dicampur dengan obat-obatan jenis hexymer," lanjut Kapolres. 

Tak lama setelah dicekoki minuman tersebut, korban merasa pusing dan tak sadarkan diri. "Setelah itu, korban kemudian disekap oleh pelaku. Selama dalam penyekapan tersebut,  korban diperkosa secara bergiliran," kata Wiwin. 

Setelah disekap dan diperkosa secara bergiliran, korban akhirnya diperbolehkan pulang oleh pelaku. Saat sudah berada di rumahnya, korban yang tertekan secara psikis menceritakan kejadian pemerkosaan dan penyekapan yang dialaminya tersebut kepada keluarganya. 

Tentu saja keluarganya berang. Mereka tak terima dengan kejadian yang menimpa AT. Pihak keluarga kemudian melapor ke Polres Serang dengan laporan Nomor: LP/B/175/VII/2023/SPKT/Polres Serang/ Polda Banten pada tanggal 20 Juli 2023.

"Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan, keterangan pelaku ini akan dijadikan dasar tim untuk melakukan pengembangan kasus penyekapan dan pemerkosaan ini," ungkap Wiwin. 

Polres Serang, tegas Wiwin, akan menjadikan kasus tersebut sebagai atensi. Hal itu dikarenakan kasus tersebut menyangkut kekerasan terhadap perempuan. "Jadi kasus ini menjadi atensi Polres Serang, khususnya Satreskrim karena menyangkut kekerasan terhadap perempuan," pungkas Wiwin. 

 

Reporter: Fahmi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: