Disway Award

Terungkap, Puluhan Perusahaan di Kabupaten Serang Belum Kantongi Izin Resmi

Terungkap, Puluhan Perusahaan di Kabupaten Serang Belum Kantongi Izin Resmi

Pemkab Serang tindaklanjuti temuan puluhan perusahaan yang belum berizin-Dok. Istimewa-

INFORADAR.ID- Puluhan perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Serang diketahui belum memiliki izin resmi. 

Penemuan ini terungkap setelah pemerintah daerah melakukan investigasi bersama lembaga terkait untuk menilai kepatuhan sektor bisnis terhadap peraturan perizinan. 

Keadaan ini dianggap bisa mempengaruhi pengelolaan investasi dan pengawasan lingkungan di Kabupaten Serang, karena perusahaan tanpa izin mungkin melanggar standar operasional serta aspek legal lainnya.

Pemkab Serang bertekad untuk menindaklanjuti hasil temuan ini dengan melakukan pengecekan lapangan serta memberikan peringatan kepada perusahaan yang belum mengurus izin usaha

BACA JUGA:Tanpa Disadari, Ini Kebiasaan Buruk yang Bikin Kulit Wajah Rusak

BACA JUGA:6 Rahasia Merawat Kulit Wajah Kering, Tetap Lembap Sepanjang Hari!

Pemerintah Kabupaten Serang menyatakan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan agar aktivitas industri dapat berlangsung dengan tertib, terbuka, dan berkelanjutan.

Yang dimana, Pemkab Serang banyak menerima laporan tentang dugaan pelanggaran dari perusahaan, mulai dari masalah izin hingga ketidakcocokan dengan rencana tata ruang, pembuangan limbah, dan aktivitas produksi yang mengganggu.

Mulai dari bulan Januari hingga Oktober 2025, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Serang menerima laporan mengenai 37 kasus perusahaan yang diduga bermasalah.

Dikutip dari RADARBANTEN, Penata Kelola Penanaman Modal Madya di DPMPTSP Kabupaten Serang yaitu Arifin Turga Atmaja, menyatakan bahwa sebagian besar pengaduan yang diterima berhubungan dengan keberadaan BTS yang banyak terdapat di Kecamatan Tunjung Teja, Cikeusal, Pamarayan, dan Petir.

BACA JUGA:Wajah Mulus Bebas Komedo, Coba Tips Alami Ini di Rumah!

BACA JUGA:Gaji Pegawai Tangsel Ditunda 2 Bulan, Wali Kota Beri Penjelasan

Ia juga menambahkan bahwa banyak laporan tentang lokasi kandang ayam yang mengganggu masyarakat dan dugaan ketidaklengkapan perizinan.

Arifin mengaku bahwa dalam rangka penanganan laporan yang diterima, mereka melakukan pembinaan kepada perusahaan dengan mendorong agar mereka segera mengurus izin yang belum diselesaikan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: