Disway Award

Telat Cair, Gaji PPPK Kabupaten Serang Tuai Keluhan

Telat Cair, Gaji PPPK Kabupaten Serang Tuai Keluhan

Ilustrasi: Gaji PPPK Kabupaten serang terlambat-Ahsanjaya-Pexels.com

INFORADAR.ID- Pencairan gaji PPPK yang bekerja penuh waktu di Kabupaten Serang untuk bulan Oktober 2025 ditunda. 

Beberapa ASN PPPK mengaku gaji mereka belum masuk ke rekening mereka hingga, biasanya, gaji dibayarkan pada tanggal satu setiap bulan. 

Banyak PPPK kesulitan memenuhi kebutuhan pokok akibat keterlambatan gaji PPPK ini. Mereka mendesak Pemerintah Kabupaten Serang untuk segera menyelesaikan masalah ini. 

Ketua Forum Komunikasi ASN PPPK Kabupaten Serang, Yudha Gautama, mengatakan ingin mengetahui penyebab keterlambatan pembayaran gaji. 

BACA JUGA:Keliling Kota Serang Gratis Dengan Trans Banten di Akhir Pekan Ini Rutenya

BACA JUGA:Hasbi Jayabaya Tegaskan di Pelantikan KONI Lebak: Olahraga Adalah Pilar Pembangunan Daerah

Kepala BPKAD Banten mengatakan bahwa ASN PNS telah menerima gaji mereka sejak awal bulan ini, namun gaji PPPK belum diterima hingga 9 Oktober. 

Berdasarkan percakapan dengan Komisi III DPRD Kabupaten Serang, Yudha mengatakan, keterlambatan tersebut disebabkan oleh revisi anggaran menyusul adanya perubahan APBD. 

Gaji PPPK Angkatan 2025 dilaporkan masih berada di BKPSDM dan tidak akan dipindahkan ke OPD masing-masing hingga perubahan disetujui. 

BACA JUGA:Tunjangan ASN Pemkot Serang Terancam Dipangkas pada 2027, Budi Rustandi Dorong Kenaikan PAD

BACA JUGA:Film Animasi Jumbo Tembus 40 Negara, Bukti Karya Anak Bangsa Diakui Dunia

Namun, ia menambahkan bahwa perubahan tersebut seharusnya hanya berlaku untuk PPPK Angkatan 2025.

"PPPK Angkatan sebelumnya sudah ada di OPD masing-masing, sehingga tidak boleh ditunda. Pembayaran gaji tersebut merupakan pengeluaran rutin, seharusnya tidak diganggu," ucapnya.

Yudha melanjutkan dengan mengatakan bahwa beberapa OPD mulai membekukan gaji PPPK pada 9 Oktober setelah mereka menyampaikan tuntutan kepada Komisi I dan Komisi III DPRD. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: