Cara Mengajukan Pinjaman Tanpa Agunan Hingga Rp50 Juta di KUR BRI 2023, Pahami 6 Langkah Kuncinya

Cara Mengajukan Pinjaman Tanpa Agunan Hingga Rp50 Juta di KUR BRI 2023, Pahami 6 Langkah Kuncinya

Tabel KUR BRI 50 JUTA--disway.id

Berikut ini adalah enam langkah utama untuk mengajukan KUR BRI

1. Siapkan dokumen yang dibutuhkan

Pastikan Anda memiliki semua dokumen administrasi yang diperlukan, seperti e-KTP atau surat keterangan perekaman, kartu keluarga, surat nikah, dan lain-lain. Pastikan semua dokumen tersebut masih berlaku. Jika ada yang kurang, harap segera mengurusnya ke kantor Dukcapil setempat.

2. Berikan surat keterangan usaha (SKU) atau surat izin usaha (SIUP) atau NIB dan NPWP.

Surat keterangan usaha, SIUP atau NIB yang menunjukkan bahwa bisnis tersebut terdaftar secara hukum harus diserahkan. Jika batas pinjaman adalah R50 juta atau lebih, NPWP juga diperlukan.

3. Persiapan laporan keuangan yang jelas.

Selain dokumentasi izin usaha, laporan keuangan dan pembukuan yang lengkap dan jelas juga diperlukan. Laporan keuangan harus mencakup informasi mengenai laba rugi usaha, pemasukan dan pengeluaran barang, serta arus kas.

4. Pisahkan keuangan pribadi dan bisnis

Memisahkan keuangan pribadi dan bisnis sangat disarankan. Jika Anda memisahkan keuangan ini dan memiliki catatan yang baik, Anda akan dilihat oleh bank sebagai calon debitur yang baik, terarah, dan profesional.

Selain itu, hal ini akan membuat bisnis Anda lebih mudah dikelola dan menjadi nilai tambah saat mengajukan KUR BRI.

5. Perhatikan rekam jejak pinjaman Anda

Rekam jejak pinjaman sangat penting bagi bank maupun non bank. Bank melihat kredibilitas pinjaman Anda dan menilai kelancaran pinjaman di masa depan.

Lihatlah rekam jejak pinjaman Anda untuk melihat apakah ada masalah atau tunggakan yang belum terselesaikan hingga saat ini.

Jika ada kekurangan pada pinjaman Anda di masa lalu, selesaikan masalah tersebut dan beritahukan kepada pihak bank BRI agar tidak menjadi kendala di kemudian hari.

6. Aktif di e-commerce

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: