Terkait 3 Prajurit TNI Aniaya Imam Masykur hingga Tewas, Panglima TNI Minta Maaf
Panglima TNI, Laksamana TNI Yudo Margono menyampaikan permohonan maaf terkait 3 oknum prajurit TNI yang menganiaya Imam Masykur hingga tewas. Foto: Tangkapan layar laman PMJ News--
INFORADAR.ID --- Penganiayaan yang dilakukan tiga oknum prajurit TNI terhadap Imam Masykur hingga tewas merupakan pelanggaran berat. Untuk itu, saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi I DPR RI, Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh rakyat Indonesia.
Panglima TNI menyampaikan permintaan maaf tersebut terkait tiga oknum prajurit TNI yang menganiaya Imam Masykur hingga tewas.
Pernyataan Laksamana Yudo Margono tersebut, disampaikan saat closing statement dalam rapat bersama Komisi I DPR, Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 6 September 2023.
"Jadi, saya menyampaikan permohonan maaf atas nama prajurit TNI terhadap kejadian penganiayaan yang mengakibatkan almarhum Imam Masykur terbunuh. Saya sebagai pimpinan mohon maaf kepada seluruh rakyat Indonesia saya sampaikan melalui Komisi I DPR RI," kata Yudo Margono.
Panglima TNI mengakui bahwa ketiga prajurit itu, telah melakukan kesalahan dan pelanggaran pidana berat. Yudo memastikan para pelaku akan diganjar sanksi berat.
"Saya mengakui bahwa memang prajurit salah dan harus dihukum berat, karena memang yang dilakukan adalah pelanggaran pidana berat," lanjutnya sebagaimana dilansir dari laman PMJ News.
Sebelumnya, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono meminta kepada POM TNI untuk segera ambil tindakan tegas apabila ada prajurit yang terbukti melakukan penganiayaan, kekerasan dan intimidasi kepada masyarakat.
"Kalau ada prajurit yang nelakukan pelanggaran jangan ditutup-tutupi. Yang pada akhirnya dapat merugikan nama baik satuan dan TNI," pintanya.
"Kepada seluruh Komandan Satuan agar lebih intensifkan pengawasan kepada seluruh prajurit, untuk selalu memberikan perhatian, penekanan dan evaluasi tugas-tugas yang dikerjakan sehingga jelas arah kebijakan pemimpinnya," tegas Yudo Margono.
Editor: M Widodo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: