Sungai Ciujung Diduga Tercemar Limbah Industri, Ikan Banyak yang Mati

Sungai Ciujung Diduga Tercemar Limbah Industri, Ikan Banyak yang Mati

Sungai Ciujung diduga tercemar limbah industri.--

Ia menegaskan, tidak boleh ada perusahaan yang membuang limbahnya secara langsung ke sungai.  "Semua perusahaan tidak boleh buang limbah, harus diolah dahulu, aturannya begitu," tegasnya. 

Jika ada perusahaan yang melanggar, ada berbagai sanksi yang diberikan mulai dari sanksi administrasi sampai pencabutan izin usaha. Selain itu, ada juga sanksi pidana."Tegas sanksinya, teguran untuk tidak mambuang limbah secara langsung, kemudian penghentian operasionalnya, kalau masih tidak berubah bisa pencabutan izin, sanksi pidana juga ada di undang-undang nomor 32,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: