Pandeglang Masuk Peringkat 8 Nasional Tingkat Kerawanan Pemilu

Pandeglang Masuk Peringkat 8 Nasional Tingkat Kerawanan Pemilu

Sosialisasi Pemilihan Umum Serentak 2024 yang diselenggarakan oleh Badan Kesbangpol Kabupaten Pandeglang, di Kantor Kecamatan Pandeglang, Senin (28/8).--

PANDEGLANG,  INFORADAR.ID - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) RI merilis bahwa Kabupaten Pandeglang masuk peringkat kedelapan nasional tingkat kerawanan pelanggaran Pemilu dan dan peringkat ketiga tingkat Provinsi Banten.

Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Pandeglang Febri Setiadi, berdasarkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang dirilis Bawaslu RI,  Kabupaten Pandeglang menempati posisi urutan kedelapan  terkait Indeks Kerawanan Pemilu (IKP).

"Tentunya di peringkat kedelapan ini saya pikir sangat luar biasa. Manakala Indeks Kerawanan Pemilu ini tidak diantisipasi, tidak kita mitigasi dari awal," katanya dalam acara sosialisasi Pemilihan Umum Serentak 2024 yang diselenggarakan oleh Badan Kesbangpol Kabupaten Pandeglang, di Kantor Kecamatan Pandeglang, Senin (28/8).

Febri menjelaskan, kerawanan Pemilu ini perlu dilakukan mitigasi awal. Sub mana saja yang dianggap rawan. Misalkan, masifnya politik uang, keterlibatan ASN, dan lainnya. Kemudian harus diantisipasi terkait bagaimana Bawaslu melakukan pencegahan sebagaimana tertera dalam IKP.

"Dalam IKP itu kan banyak, ada penyelenggara negara, di antaranya ASN, terus keamanan, soal netralitas penyelenggara Pemilu. Karena kita sama - sama tahu pernah terjadi lah, misal di Pilkada 2020, ada oknum KPPS yang mencoblos surat suara sisa. Itu juga menjadi salah satu indikator. Penyusunan SKP Itu unsurnya adalah dari terjadinya pelanggaran Pemilu 2019 dan Pilkada 2020," katanya.

Berkaitan dengan politik uang, kata Febri, menjadi tugas bersama, bukan tugas Bawaslu saja. Bagaimana masyarakat turut serta berperan aktif memantau terkait politik uang. Paling rentan terjadi di tahapan masa kampanye, jelang pungut hitung,

"Jadi kami mengajak agar bagaimana Pemilu kita berkualitas. Terkait money politic, kami berharap semua peserta pemilu mempedomani aturan yang sudah ada. Hukuman pidana pelanggaran pemilu di tahapan kampanye itu dua tahun, dan kemudian di masa tenang itu empat tahun, dan di hari pemungutan itu tiga tahun," katanya.

Ketua KPU Pandeglang Nunung Nurazizah mengakui Pandeglang rawan pelanggaran pemilu. "Tingkat kerawanan money politic-nya, Pandeglang nomor tiga di Banten," katanya.

Kabupaten Pandeglang cukup terkenal dalam hal money politic. Miliaran rupiah ternyata mengalir deras ke Pandeglang untuk money politic.

"Orang Pandeglang disawer ketika pemilu, ternyata perputaran uang di Pandeglang cukup kencang. Tapi kita tidak tahu, yang punya datanya itu Bawaslu RI," katanya.

Kemudian pelanggaran yang pernah terjadi di Pilkada 2020. Pihaknya melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kecamatan Cipeucang. "Apa yang terjadi pada waktu itu, penyelenggara KPPS melakukan pencoblosan surat suara dan ini saya buka karena kasusnya sudah lama, dan ini juga sebagai pembelajaran," katanya.

Kenapa bisa terjadi pelanggaran seperti itu? lanjut  Nunung, karena kondisi TPS ditinggalkan oleh petugas yang lain. Mereka izin mencoblos di TPS-nya dan ada yang izin makan siang.

"Pada jam 11.00 WIB, siang pengunjung sudah pada sepi. Kemudian izin mau pilih di TPS. sehingga sampai ada tiga orang izin ke TPS-nya dan di TPS ada dua orang, sehingga terjadilah eksekusi peristiwa tersebut," katanya.

Menurutnya, kasus tersebut terjadi mungkin ad hoc kurang paham dengan aturan atau  mungkin ada kepentingan. "Pelanggarnya disanksi pidana 3,5 tahun hukuman penjara. Jadi pelanggaran itu tidak hanya mendekati pemilih, tapi juga sangat deras justru ke penyelenggara," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: