Tiga Pria di Serang Bunuh Teman yang Tak Pernah Ikut Patungan Beli Tuak

Tiga Pria di Serang Bunuh Teman yang Tak Pernah Ikut Patungan Beli Tuak

Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan (tengah) saat menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan di Mapolres Serang, Selasa 15 Agustus 2023--

Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza menambahkan, penangkapan terhadap ketiga pelaku dilakukan pada Senin 14 Agustus 2023. Ketiganya ditangkap di Kampung Wakaf, Desa Singamerta, Kecamatan Ciruas. 

"Tersangka MI dan HM ditangkap sekitar pukul 14.00 WIB. Sedangkan, SA sekitar pukul 16.00 WIB," kata Dedi didampingi Kasi Humas Polres Serang Iptu Dedi Jumhaedi. 

Akibat perbuatan para tersangka, mereka dijerat dengan Pasal 338 KUH Pidana tentang Pembunuhan. "Ancaman pidananya 15 tahun penjara," tutur pria asal Aceh tersebut (*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: