Pahlawan Asal Banten, Syafruddin Prawiranegara Sosok Presiden yang Terlupakan

Pahlawan Asal Banten, Syafruddin Prawiranegara Sosok Presiden yang Terlupakan

Syafruddin Prawiranegara Pahlawan Nasional yang Terlupakan--djkn.kemenkeu.go.id

Hatta yang telah menduga Soekarno dan dirinya bakal ditahan Belanda segera memberi mandat Syafruddin untuk melanjutkan pemerintahan, agar tak terjadi kekosongan kekuasaan. 

Syafruddin adalah orang yang ditugaskan oleh Soekarno dan Hatta untuk membentuk PDRI, ketika ibu kota negara di Yogyakarta jatuh ke tangan Belanda, sementara itu Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta juga ditangkap pada tanggal 19 Desember 1948, dan kemudian diasingkan ke Pulau Bangka.

Atas usaha Pemerintah Darurat (PDRI), Belanda terpaksa berunding dengan Indonesia. Perjanjian Roem-Royen mengakhiri upaya Belanda, dan akhirnya Soekarno dan kawan-kawan dibebaskan dan kembali ke Yogyakarta. 

Pada tanggal 13 Juli 1949, diadakan sidang antara PDRI dengan Presiden Sukarno, Wakil Presiden Hatta, serta sejumlah menteri kedua kabinet. Serah terima pengembalian mandat dari PDRI secara resmi terjadi pada tanggal 14 Juli 1949 di Jakarta.

Akhir Hayat Syafruddin Prawiranegara

Seusai penyerahan kembali kekuasaan dari PDRI, Syafruddin kembali menjabat sebagai Wakil Perdana Menteri RI 1949, selanjutnya menjadi Menteri Keuangan pada tahun 1949 - Maret 1950. 

Dalam upaya menghadapi krisis ekonomi Syafruddin mengeluarkan kebijakan "Sertifikat Devisa atau yang dikenal dengan Gunting Syafruddin, yaitu pengguntingan uang dari 5 gulden ke atas , sehingga nilainya tinggal separuh. Kebijakan moneter ini banyak mendapat kritikan. 

Karena situasi sosial politik nasional yang terjadi pada tahun 1957 dan pandangan kebangsaan Syafruddin yang berbeda dengan penguasa saat itu, Syafruddin akhirnya terlibat dengan pergerakan Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia (PRRI).

PRRI segera ditumpas oleh pemerintahan pusat tepatnya pada tanggal 25 Agustus 1961, perlawanan PRRI dinyatakan berakhir, Syafruddin menyerah, dan pemerintah pusat di Jakarta berhasil menguasai kembali wilayah-wilayah yang sebelumnya bergabung dengan PRRI. 

Melalui Keputusan Presiden RI No.449/1961, pemerintah kemudian menetapkan pemberian amnesti dan abolisi bagi orang-orang yang tersangkut dengan pemberontakan, termasuk PRRI. Syafruddin sendiri dipenjara sampai tanggal 26 Juli 1966, meskipun dia diberikan amnesti resmi pada tahun 1961.

Setelah dibebaskan, Syafruddin cenderung lebih mengekspresikan dirinya melalui agama, dakwah melawan korupsi, dan memimpin Petisi 50. Syafrudin Prawiranegara memilih lapangan dakwah sebagai kesibukan masa tuanya. 

Syafruddin Prawiranegara meninggal karena serangan jantung di Jakarta, tanggal 15 Februari 1989, pada  umur 77 tahun.

Pada 7 November 2011, berdasarkan Keppres No.113/TK/2011, pemerintah menobatkan Syafruddin Prawiranegara sebagai Pahlawan Nasional.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: www.djkn.kemenkeu.go.id