Program Sekolah Gratis di Banten akan Diluncurkan, Banyak Sekolah Swasta yang Belum Ikut Serta

Program Sekolah Gratis di Banten akan Diluncurkan, Banyak Sekolah Swasta yang Belum Ikut Serta

Ilustrasi potret pendidikan di Indonesia-guru_esdeh-instagram.com

INFORADAR.ID - Pemprov Banten akan memberlakukan sanksi tegas bagi SMA/SMK/SKh/MA swasta yang tetap memungut biaya kepada siswa, seiring dengan peluncuran Program Sekolah Gratis pada tahun ajaran 2025/2026.

Mengutip radarbanten.co.id pada Selasa, 4 Februari 2025, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten, Lukman, menyatakan bahwa pihaknya sedang mendata sekolah swasta yang berpartisipasi dalam program ini.

Hingga kini, belum ada sekolah swasta yang mengindikasikan ketidakikutsertaan dalam inisiatif pendidikan gratis tersebut.

Lukman menyoroti kemungkinan adanya sekolah-sekolah swasta besar yang mungkin tidak bergabung, terutama yang masih memungut SPP di atas Rp 500 ribu per bulan.

Meskipun demikian, dia mengungkapkan bahwa banyak sekolah swasta yang tampak antusias terhadap Program Sekolah Gratis, dikarenakan kepastian anggaran dari Pemprov Banten lebih stabil ketimbang ketergantungan pada pembayaran SPP yang sering terlambat.

BACA JUGA:Dari Honor Guru Paud Cilegon yang Hangus Hingga Peta Jalan Pendidikan Indonesia


Ilustrasi pendidikan di Banten--

“Apabila hanya 60 persen yang membayar SPP saja sudah dianggap baik. Oleh karena itu, mereka menyambut positif kehadiran program ini,” jelasnya.

Kesediaan sekolah swasta untuk berpartisipasi dalam program ini diharapkan dapat terkonfirmasi sebelum tahun ajaran baru dimulai.

Dindikbud telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 400 miliar untuk mendukung sekitar 1.200 sekolah swasta.

Sekolah yang menyatakan ikut serta dalam Program Sekolah Gratis dilarang untuk memungut biaya tambahan dari siswa.

Pengecualian hanya berlaku jika ada kesepakatan antara orang tua, komite sekolah, dan pihak instansi terkait, serta disetujui oleh Dindikbud dengan sifat tidak rutin.

BACA JUGA:Sejarah Kurikulum Pendidikan di Indonesia dari Masa ke Masa

Lukman menegaskan bahwa sanksi bagi sekolah yang melanggar ketentuan ini adalah pencabutan bantuan, “Ke depan, mereka tidak akan mendapatkan lagi,” katanya tegas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbanten.co.id