Teliti Berkas Kasus Panji Gumilang, Kejagung Tunjuk Tim Jaksa Peneliti
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana saat memberikan keterangan pers terkait kasus Panji Gumilang. Foto: Tangkapan layar laman PMJ News/Istimewa -----
INFORADAR.ID --- Kejaksaan Agung akan segera menunjuk tim jaksa peneliti untuk menangani berkas kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.
Hal itu dilakukan setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka dugaan penistaan agama atas nama Panji Gumilang dari Bareskrim Polri.
"Jampidum Kejagung sudah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka Nomor: B/59.a/VIII/RES.1.1.1/2023/Dirtipidum, pada tanggal 1 Agustus 2023, dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri terhadap tersangka APG," kata Kapuspen Kejagung Ketut Sumedana, Minggu, 6 Agustus 2023, sebagaimana dilansir dari laman PMJ News.
Menurut Ketut, setelah Kejagung menerima surat pemberitahuan dari Bareskrim tersebut, Jampidum akan segera menunjuk tim jaksa peneliti (Jaksa P-16) dalam penanganan perkara dan akan mempelajari berkas perkara yang diterima serta memberikan petunjuk lengkap atau tidaknya berkas perkara yang diterima tersebut.
Ketut Sumedana menambahkan bahwa berdasarkan pemberitahuan dari Bareskrim Polri, Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga kuat melanggar Pasal 156a huruf a KUHP dan atau Pasal 14 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45a Ayat (2) juncto Padal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 201y tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri memdalami dalam kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, tampaknya bakal menyeret tersangka baru.
Bareskrim menyatakan bahwa tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka lain dalam kasus dugaan penistaan agama tersebut
"Jadi, Bareskrim sedang memperdalam apakah ada tersangka lainnya dalam kasus dugaan penistaan agama ini," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol, Djuhandhani Rahardjo Puro, Sabtu, 5 Agustus 2023.
"Jadi, perkembangan penanganan kasus ini, kita sudah melakukan penggeledahan, nanti kita akan analisa lagi," jelasnya.
Brigjen Djuhandhani menambahkan, Bareskrim juga masih menyelidiki dugaan tindak pidana lain yang dilakukan Panji Gumilang, yaitu soal penipuan dan penggelapan.
"Kita jadikan bahan-bahan penyelidikan kembali, apakah terdapat pidana-pidana lain. Seperti yang kemarin disampaikan. Apakah itu ada (dugaan tindak pidana) penipuan dan penggelapan," lanjutnya.
Editor: M Widodo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: