Inilah Empat Penyakit dengan Klaim Biaya Terbesar ke BPJS Kesehatan
Grafis: Laman FB Indonesia Baik/Kemenkominfo -----
INFORADAR.ID --- Inilah 4 (empat) penyakit dengan klaim biaya terbesar ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Yaitu penyakit jantung, kanker, stroke dan gagal ginjal.
BPJS Kesehatan mencatat, ada beberapa penyakit katastropik yang memakan biaya klaim yang paling besar dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Penyakit katastropik adalah penyakit yang dapat mengancam jiwa. Penyakit ini membutuhkan perawatan medis dalam waktu panjang atau lama dan membutuhkan biaya pengobatan yang besar.
Termasuk dalam penyakit katastropik antara lain penyakit jantung, kanker, stroke, gagal ginjal san lainnya.
Penyakit-penyakit tersebut menyedot biaya mencapai Ro 24,06 triliun, dengan total 23,27 juta kasus sepanjang tahun 2022.
Dilansir dari laman FB IndonesiaBaikId, penyakit jantung menjadi penyakit yang paling banyak menyedot biaya. Pada tahun 2022, sesuai data dari BPJS Kesehatan, menghabiskan biaya sebesar Rp 12,14 triliun. Jumlah tersebut berasal dari 15,5 juta kasus yang klaim penanganannya harus dibayar oleh BPJS Kesehatan.
Untuk urutan kedua ditempati oleh penyakit kanker yang menelan biaya sebesar Rp 4,5 triliun, dengan jumlah kasus sebesar 3,15 juta.
Di urutan ketiga adalah penyakit stroke sebesar Rp 3,24 triliun, dengan 2,54 juta kasus.
Selanjutnya di posisi keempat adalah penyakit gagal ginjal. Klaim yang harus dibayarkan oleh BPJS Kesehatan sebesar Rp 2,16 triliun, dengan 1,32 juta kasus.
Selanjutnya untuk penyakit hemofilia, klaim yang harus dibayarkan oleh BPJS Kesehatan sebesar Rp 640 miliar, untuk 116.767 kasus.
Selain itu, ada klaim untuk 305.269 kasus talasemia dengan besaran Rp 615 miliar. Kemudian untuk kasus leukimia yerdapat 146.162 kadus dengan klaim dana ke BPJS Kesehatan sebesar Rp 429 miliar.
Di posisi ke delapan adalah penyakit sirosis hati yang mencapai 193.989 kasus dengan klaim biaya sebesar Rp 330 miliar.
Editor: M Widodo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: