Dicurigai Berburu Badak di Taman Nasional Ujung Kulon, Tiga Warga Ditangkap
Tiga orang warga Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, kini ditahan di Polda Banten atas tuduhan diduga melakukan perburuan badak jawa di Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon. Foto : AGRA Banten/Ist -----
INFORADAR.ID --- Tiga warga Pandeglang ditangkap karena diduga terindikasi atau dicurigai melakukan perburuan terhadap satwa langka badak jawa di Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK).
Ketiga orang yang ditangkap tersebut berinisial Dt, HI dan Ji, merupakan warga Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang.
Penangkapan tiga warga tersebut dilakukan oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama aparat Polda Banten.
Humas Balai Taman Nasional Ujung Kulon, Andri Firmansyah membenarkan adanya penangkapan atas tiga warga Cimanggu tersebut.
"Iya benar ada penangkapan tiga warga. Mereka terindikasi melakukan perburuan hewan di dalam TNUK. Tapi yang diburu itu apakah badak jawa atau hewan lainnya, saya tidak dapat menjelaskan lebih lanjut," jata Andri Firmansyah, Rabu, 2 Agustus 2023 sebagaimana dilansir dari laman RADARBANTEN.CO.ID.
Andri beralasan, Balai TNUK tidak dapat menjelaskan secara detail, karena proses penangkapan dilakukan oleh Tim dari Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Polda Banten.
"Jadi sementara itu, Balai TNUK tidak masuk dalam tim. Sehingga untuk sekarang ini, kami tidak dapat menanggapi lebih jauh. Namun, kami membenarkan adanya penangkapan terhadap tiga orang warga yang saat ini ditangani oleh Polda Banten," kata Andri.
Andri menambahkan, berdasarkan informasi yang diterima olehnya, dalam waktu dekat akan dilakukan konferensi pers di Polda Banten. Direnxabakan, dalam konferensi pers, nanti akan hadir dari Dirjen Gakum KLHK.
"Kalau sudah ada rilis, nanti kita informasikan lebih lanjut. Untuk saat ini kita hanya bisa menyampaikan bahwa penangkapan itu langsung oleh Gakum KLHK," katanya.
Sementara itu, Aliansi Gerakan Reforma Agraria Banten Raden Fajarullah mengeluarkan pernyataan sikap atas penangkapan terhadap tiga orang anggota AGRA Ranting Rancapinang dan masyarakat lain di wilayah TNUK
"Jadi kami minta hentikan proses hukum, bebaskan ketiga petani yang ditangkap tanpa syarat. Pemburu hama berupa babi hutan bukan merupakan tindakan kriminal," kata Andri.
Kata Andri, hal tersebut merupakan nganjingan kebudayaan rakyat secara turun temurun. Warga masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan Taman Nasional Ujung Kulon hidup dengan menyandarkan kebutuhan hariannya dari bercocok tanam.
"Begitupun fengan kebiasaan yang secara turun-temurun yaitu "nganjingan" (berburu hama babi hutan menggunakan anjing dan bedil locok) yang lahir dari aktifitas masyarakat untuk melindungi tanamannya dari serangan hama babi hutan. Mereka berburu secara berkelompok dan bergantian setiap minggu (bahkan terkadang tidak ada) aktivitas "nganjingan" dilaksanakan, karena setiap berburu belum tentu mendapatkan hasil," cerita Andri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: