Mencabut Uban Boleh Apa Tidak? Begini Penjelasannya

Mencabut Uban Boleh Apa Tidak? Begini Penjelasannya

Ilustrasi: Hukum mencabut uban dalam Islam.-freepik.com-

INFORADAR.ID - Ada beberapa penjelasan yang bisa dijadikan pedoman untuk hukum mencabut uban yang masih menjadi polemik.

Hukum mencabut uban masih diperdebatkan oleh sebagian umat Islam. Sebagian orang mengatakan bahwa mencabut uban diperbolehkan. Namun, yang lain mengatakan bahwa hal itu tidak diperbolehkan.

Lalu bagaimana sebenarnya hukum mencabut uban tersebut?

Uban berarti rambut yang beruban seiring bertambahnya usia. Umumnya, uban terlihat pada orang yang telah memasuki masa penuaan mulai dari usia 40 tahun.

Namun pada kenyataannya, beberapa orang beruban pada usia 30 atahun atau bahkan 20 tahun. Mungkin bagi mereka yang merasa tidak nyaman, hukum mencabut uban sering dipertanyakan.

Kondisi orang yang beruban di usia muda dipengaruhi oleh berbagai faktor. Misalnya, minyak rambut, shampo, pola gaya hidup dan pengaruh pola makan.

Rambut hitam beruban dapat disebabkan oleh proses perubahan kadar melanin. Di sisi lain, rambut beruban berubah menjadi abu-abu karena melanin tidak lagi diproduksi.

Di sisi lain, seperti yang dilansir dari NU Online, sudut pandang Islam menyatakan bahwa Bertambahnya uban disebabkan oleh faktor penuaan yang menandakan datangnya kematian.

Oleh karena itu, orang yang beruban tidak boleh lagi tertipu oleh hal-hal duniawi. Sebaliknya, ia harus selalu mendekatkan diri kepada Allah.

Dalam Islam, uban melambangkan cahaya, kebaikan, ketegasan dan otoritas. Oleh karena itu, siapa pun yang mencoba menghilangkan rambut putihnya berarti menyia-nyiakan kebaikan dari rambut putihnya. Ini termasuk uban, kumis, jenggot dan rambut pipi.

Dalam sebuah hadis, diperintahkan untuk tidak mencabut uban. Hadis tersebut adalah sebagai berikut:

“Janganlah kamu mencabut uban karena sesungguhnya ia adalah cahaya seorang muslim. Tidak ada orang muslim yang beruban dalam Islam kecuali Allah pasti menulis satu kebaikan karenanya dan mengangkat derajatnya dan menghapuskan kesalahannya karena ubannya itu.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud, dishahihkan oleh An-Nasa’i, Ibnu Majah dan Ibnu Hibban).

Menurut hadis di atas, mencabut uban dilarang dalam Islam. Hal ini karena uban sebenarnya adalah cahaya seorang Muslim.

Meskipun uban mungkin terlihat tidak penting, uban sebenarnya dapat memberikan keistimewaan. Di bawah ini adalah beberapa hadis yang menjelaskan tentang uban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: https://islam.nu.or.id/