Polisi: Pengembalian Uang Korban Si Kembar Kewenangan Pengadilan

Polisi: Pengembalian Uang Korban Si Kembar Kewenangan Pengadilan

Pihak Kepolisian menyatakan bahwa pengembalian uang korban pembelian iPhone merupakan kewenangan Pengadilan. Foto: Tangkapan layar laman PMJ News -----

INFORADAR.ID --- Polisi mengatakan bahwa prihal pengembalian uang korban penipuan pembelian iPhone dengan tersangka si kembar Rihana dan Rihani merupakan kewenangan Pengadilan. 

Hal itu disampaikan menyusul sejumlah reseller atau pembeli iPhone yang menjadi korban penipuan si kembar Rihana dan Rihani mempertanyaan nasib dari uang kerugian atas kasus yang menimpanya. 

Begitu si kembar Rihana dan Rihani ditangkap oleh polisi di sebuah apartemen di Gading Serpong, Tangerang pada Selasa, 4 Juli 2023 lalu, banyak korban yang menanyakan nasib uang mereka kepada polisi. 

Menanggapi pertanyaan para korban tersebut, polisi mengatakan bahwa keputusan tentang pengembalian uang dari para korban merupakan kewenangan pihak Pengadilan. 

"Dapat saya jelaskan bahwa soal pengembalian uang dari para korban pembelian iPhone tersebut yang memutuskan adalah Pengadilan," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Ully, saat dihubungi, Rabu, 5 Juli 2023.

Kata AKBP Titus, soal pengembalian uang para korban pembelian iPhone bukan kewenangan pihak kepolisian. 

Titus menjelaskan bahwa prihal tugas kewenangan dari pihak kepolisian dalam sebuah perkara adalah mengumpulkan bukti dan melengkapi berkas-berkas yang nantinya diserahkan ke Kejaksaan untuk proses persidangan di Pengadilan. 

"Jadi intinya, masalah dikembalikan atau tidak itu bukan merupakan kewenangan polisi. Tugas polisi adalah mengumpulkan bukti dan melengkapi berkas penyidikan. Kemudian melimpahkannya ke Kejaksaan," kata Titus sebagaimana dilansir dari laman PMJ News. 

Diberitakan sebelumnya, setelah merilis adanya mutasi atau transaksi pada 21 rekening tersangka pre order (PO) iPhone si kembar Rihana Rihani, kini Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menduga ada indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Hal ini, menurut PPATK, berdasarkan mutasi pada 21 rekening milik si kembar Rihana - Rihani. Untuk itu, PPATK telah meminta penyedia jasa keuangan (PJK) Bank untuk membekukan 21 rekening atas nama keduanya. 

"Jadi pada mutasi rekening milik saudari Rihana dan Rihani terindikasi adanya tindak pidana pencucian uang. PPATK masih terus melakukan pendalaman, hingga sejauh ini nilainya mencapai Rp 86 miliar," ujar Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah, Selasa, 4 Juli 2023.

Natsir mengatakan, pihaknya juga telah meminta kepada sejumlah penyedia jasa keuangan (PJK) untuk membekukan sementara rekening atas nama Rihana dan Rihani. 

"Kepada PJK Bank, PPATK telah memerintahkan untuk melakukan penghentian atau pembekuan sementara transaksi pada rekening milik RA dan RI. Penghentian transaksi dilakukan di rekening RA dan RI pada 21 PJK Bank," lanjut Natsir. 

Menurut Natsir, berdasarkan analisa PPATK, pihaknya menemukan adanya transaksi setoran tunai mencapai Rp 500 juta kepada pihak ketiga. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: