Akun Medsos Si Kembar Rihana dan Rihani Bakal Disita Polisi

Akun Medsos Si Kembar Rihana dan Rihani Bakal Disita Polisi

Polda Metro Jaya bakal menyita akun Medsos si kembar Rihana dan Rihani. Foto: Tangkapan layar laman PMJ News/Fajar -----

INFORADAR.ID --- Setelah melakukan penggeledahan terhadap apartemen, kini Polda Metro Jaya bakal menyita akun media sosial (Medsos) milik si kembar Rihana dan Rihani yang diduga untuk melakukan penipuan penjualan iPhone

Si kembar Rihana dan Rihani diketahui mempromosikan produk iPhone kepada reseller dan para pembelinya melalui Medsos yang selanjutnya untuk melakukan penipuan. 

Namun, untuk melakukan penyitaan akun Medsos milik si kembar, Subdit Jatanras Direskrimum Polda Metro Jaya bakal melakukan koordinasi dengan jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Kepala Unit (Kanit) 4 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Reza Mahendra mengatakan, untuk melakukan penyitaan terhadap akun Medsos milik si kembar, pihaknya akan berkoordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Jadi, terkait bukti penipuan yang berupa benda digital, kami akan melakukan koordinasi dengan jajaran Ditreskrimsus untuk proses penyitaan," kata Kompol Reza kepada wartawan, Kamis, 6 Juli 2023, sebagaimana dilansir dari laman PMJ News.

Reza menambahkan, akun si kembar bakal disita, sebab kedua tersangka tersebut dalam modus operandinya melakukan promosi di media sosial untuk menarik pembeli dengan harga lebih murah.

"Jadi, Saudari Rihana ini melakukan posting promosi di media sosial Instagram/IG. Harga yang ditawarkan cukup menarik, yaitu lebih murah. Selain itu, dia juga menawarkan kepada reseller,” kata Reza.

"Selanjutnya setelah dapat, Rihana ini langsung mengatakan, kalau dia juga bagian dari distributor ini. Padahal, fakta yang sebenarnya, dia membeli HP itu di gerai toko-toko yang ada tempatnya kita datangi, seperti yang di ITC dan lain-lain,” jelasnya.

WEWENANG PENGADILAN 

Sebelumnya diberitakan, polisi mengatakan bahwa prihal pengembalian uang korban penipuan pembelian iPhone dengan tersangka si kembar Rihana dan Rihani merupakan kewenangan Pengadilan. 

Hal itu disampaikan menyusul sejumlah reseller atau pembeli iPhone yang menjadi korban penipuan si kembar Rihana dan Rihani mempertanyaan nasib dari uang kerugian atas kasus yang menimpanya. 

Begitu si kembar Rihana dan Rihani ditangkap oleh polisi di sebuah apartemen di Gading Serpong, Tangerang pada Selasa, 4 Juli 2023 lalu, banyak korban yang menanyakan nasib uang mereka kepada polisi. 

Menanggapi pertanyaan para korban tersebut, polisi mengatakan bahwa keputusan tentang pengembalian uang dari para korban merupakan kewenangan pihak Pengadilan. 

"Dapat saya jelaskan bahwa soal pengembalian uang dari para korban pembelian iPhone tersebut yang memutuskan adalah Pengadilan," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Ully, saat dihubungi, Rabu, 5 Juli 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: