Kejari Serang Tahan Tersangka Kasus Pencabulan Santriwati di Bandung

Kejari Serang Tahan Tersangka Kasus Pencabulan Santriwati di Bandung

Pelaku pencabulan (duduk) usai ditangkap oleh jajaran Polres Serang.--

SERANG, INFORADAR.ID - Kejari Serang menahan, SU, tersangka kasus pencabulan santriwati di Desa Blokang, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.

Kasi Pidum Kejari Serang Edwar menjelaskan, penahanan dilakukan setelah jaksa penuntut umum Kejari Serang menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka dari penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Serang.

"Tersangka ditahan sejak Kamis 22 Juni 2023 di Rutan Kelas IIB Serang," ungkap Edwar kepada RADARBANTEN.CO.ID, Minggu, 25 Juni 2023.

Tersangka, lanjut dia, ditangkap polisi pada 27 Februari 2023 atas laporan dari ILS (18), korban pencabulan.
Saat ini pihaknya sedang menyusun surat dakwaan terhadap tersangka.

Kapolres Serang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yudha Satria mengatakan, kejadian pencabulan terjadi pada Sabtu, 17 September 2022 sekira pukul 18.15 WIB di rumah tersangka di lingkungan pondok pesantren.

"Saat kejadian korban masih berusia 17 tahun," ungkap Yudha.

Yudha menjelaskan, kasus pencabulan terungkap setelah keluarga ILS mendatangi pondok pesantren. Namun saat bertemu ILS,  terjadi perubahan perilaku. ILS  mudah marah dan ketus.

Perubahan perilaku ILS tersebut, kata Yudha, membuat keluarganya curiga. Kakak ILS kemudian membujuk adiknya untuk bercerita.

"Setelah dibujuk kemudian mengaku telah dicabuli ustadznya," ujar alumnus Akpol 2002 tersebut.

Pengakuan tersebut membuat keluarganya marah. Mereka kemudian mendatangi Polres Serang untuk membuat laporan.

"Dilaporkan kepada kami pada hari itu juga," kata Yudha..

Yudha mengungkapkan, dari laporan tersebut, pihaknya melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Senin 27 Februari 2023. Pelaku ditangkap oleh tim UPPA Satreskrim Polres Serang di kediamannya sekira pukul 19.30 WIB.

"Pelaku diamankan di rumahnya pada hari Senin tanggal 27 Februari 2023," kata Yudha.

Yudha menjelaskan, alasan kepolisian tidak langsung menangkap pelaku pada tahun lalu karena membutuhkan waktu untuk mengumpulkan alat bukti yang cukup.

"Tidak bisa langsung diamankan karena kami butuh waktu dalam proses penyidikannya," kata Yudha.

Kasi Humas Polres Serang Iptu Dedi Jumhaedi menambahkan,  tersangka oleh penyidik dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka terancam pidana diatas lima tahun, tersangka sudah ditahan," tutur Dedi (*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: