Bupati Gowa Jadi Tersangka, Aset Rp5,58 Miliar Disita Penyidik
Bupati Gowa-X@alwiHusin-
INFORADAR.ID — Bupati Gowa Sitti Husniah Telenrang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, periode 2025-2026.
Penetapan bupati Gowa sebagai tersangka diresmikan setelah dilakukan penyelidikan Kortastipidkor polri oleh penyidik saat dilakukan gelar perkara.
Dalam perkembangan terbaru, penyidik menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Total nilai aset yang disita mencapai sekitar Rp5,58 miliar. Penyitaan dilakukan untuk kepentingan pemulihan aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi dan TPPU.
Aset yang disita terdiri atas dua unit rumah dan satu kendaraan. Rumah pertama berada di kawasan Royal Spring, Kabupaten Gowa, dengan nilai sekitar Rp1,4 miliar. Sementara rumah kedua berada di kawasan Waterfront, Kota Makassar, dengan nilai sekitar Rp3,5 miliar dan masih dalam masa kredit.
Selain dua rumah, penyidik menyita satu unit Toyota HiAce tahun 2025 dengan nomor polisi DD 7010 HT yang ditaksir bernilai sekitar Rp682 juta. Penyidik menyatakan penelusuran aliran dana dan kemungkinan aset lain yang berkaitan dengan perkara masih terus dilakukan.
Penyidikan juga mengungkap empat rangkaian peristiwa yang diduga berkaitan dengan perkara. Di antaranya pengurusan PKKPR perumahan, permintaan dana dari pengelola minimarket, pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta permintaan sponsorship kegiatan. Salah satu dugaan aliran dana dari pengelola minimarket disebut mencapai Rp850 juta.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sekitar 30 saksi dan empat ahli serta melakukan penggeledahan di empat lokasi. Setelah penetapan tersangka, penyidik berencana memanggil dan memeriksa Sitti Husniah dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Perkara tersebut masih berada dalam tahap penyidikan sehingga dugaan yang disampaikan penyidik belum merupakan putusan pengadilan. Kortastipidkor menyatakan penelusuran terhadap aliran dana, aset terkait, dan peran pihak lain akan terus dilakukan sesuai ketentuan hukum.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: