Penting, Ini Larangan Kurban yang Wajib Diketahui
Penting, Ini Larangan Kurban yang Wajib Diketahui-Ilustrasi:Freepik/freepik-
INFORADAR.ID - Tujuan dari kurban adalah untuk mempererat hubungan dengan Allah SWT serta mengingat ketaatan dan kesetiaan Nabi Ibrahim AS.
Selain itu, penting untuk mengaktualisasikan rasa solidaritas dan kepedulian terhadap sesama anggota umat Muslim.
Bagi orang yang ingin berkurban, wajib mengetahui beberapa larangan ini sebelum dan saat melakukan kurban.
Berkurban merupakan bentuk pengorbanan materi yang dapat membantu meningkatkan kualitas kehidupan sosial dan ekonomi umat Muslim.
Berqurban melibatkan pemilihan hewan ternak yang sesuai, seperti domba, sapi, atau kambing yang sehat dan tidak cacat. Hewan ini kemudian disembelih dengan cara yang benar menurut tata cara yang ditetapkan dalam syariat Islam.
Setelah penyembelihan, daging hewan yang dikurbankan dibagi-bagikan kepada keluarga, kerabat, tetangga, dan yang membutuhkan.
- Menjual daging hewan kurban
Imam Syafi'i mengatakan bahwa: "Binatang kurban termasuk nusuk (hewan yang disembelih untuk mendekatkan diri kepada Allah)."
Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda: "Barangsiapa menjual kulit hasil sembelihan kurban, maka tidak ada kurban baginya." (HR Al-hakim).
- Menggagalkan kurban
Niat awal berkurban adalah untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Namun jika niat itu gagal karenaa suatu hal duniawi, maka sangat tidak etis.
Jika sudah membeli hewan kurban tetapi digagalkan menjelang waktu kurban karena ingin menjualnya, sebaiknya ingat kembali niat awal dan tetap konsisten.
- Memotong kuku dan mencukur rambut
Kuku dan rambut yang dimaksud disini adalah kuku dan rambut orang yang hendak berkurban, bukan hewan kurbannya.
"Barangsiapa yeng telah memiliki hewan yang hendak dikurbankan, apabila telah masuk tanggal 1 Dzulhijjah, maka janganlah dia memotong sedikitpun bagian dari rambut dan kukunya hingga dia selesai menyembelih." (HR Muslim 7 Abu Daud).
- Mengupah penyembelih dengan hewan kurban
orang yang hendak berkurban lebih baik menyiapkan upah khusus untuk si penyembelih. Rasulullah SAW bersabda:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: zakat.or.id