Inilah Barang Bukti Hasil Penggerebekan Pabrik Ekstasi di Perumahan Mewah di Tangerang
Barang bukti yang berhasil diamankan dari rumah mewah di Cluster Escanta 2 Nomor 5 Lavon Swan City, Kabupaten Tangerang.-Mulyadi -
TANGERANG, INFORADAR.ID - Direktorat Narkoba Bareskrim Mabes Polri dan Polda Banten menggerebek rumah mewah di Lavon Swan City, Cluster Escanta 2 Nomor 5 Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Senin, 29 Mei 2023.
Kabareskrim Mabes Polri Komjen. Pol Agus Andrianto membeberkan barang bukti yang berhasil diamankan dari rumah mewah di Cluster Escanta 2 Nomor 5 itu.
Agus menyebutkan, barang bukti yang berhasil diamankan dalam bentuk berupa barang jadi dan barang belum jadi.
"Ada 11 bungkus besar masing-masing berisi ekstasi dengan jumlah keseluruhan 25.000 butir ekstasi," ungkap Agus saat konferensi pers di perumahan Lavon Swan City, Jumat, 2 Juni, bersama Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto
Barang bukti lainnya, lanjut Agus, dua bungkus plastik klip yang berisi kapsul yang diduga ekstasi sebanyak 1.000 butir, delapan bungkus plastik klip ekstasi 1.380 butir.
Kemudian barang bukti belum jadi berupa berbagai macam prekursor, seperti serbuk galatium, MDT, serbuk putih magnesium, dan serbuk pentylon dengan total berat 46.250 gram.
Selain itu, lanjut Agus, methamphetamine 1 liter, metanol 3 liter, capsul cafeein 200 kapsul, satu unit mesin pencetak tablet, berbagai macam peralatan cland lab, serta alat komunikasi.
"Pelakunya mengaku diberi upah Rp 500 ribu. Mereka mengaku diperintahkan oleh seorang berinisial B yang saat ini masih diburu dan menjadi daftar pencarian orang," ungkap Agus.
Ia menegaskan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka akan dijerat beberapa pasal.
Yaitu persangkaan untuk Narkotika Golongan I Ekstasi pertama Primair Pasal 114 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yaitu mengedarkan kelas 1 dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Direktorat Narkoba Bareskrim Mabes Polri dan Polda Banten menggerebek rumah mewah di Lavon Swan City, Cluster Escanta 2 Nomor 5 Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Senin, 29 Mei 2023.
Polisi mengerebek rumah mewah itu karena dijadikan sebagai tempat membuat atau pabrik ekstasi. Polisi di lokasi mengamankan para pelaku dan barang bukti. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: