Buang Jarum Suntik Bekas Sembarangan Bisa Kena Pidana

Buang Jarum Suntik Bekas Sembarangan Bisa Kena Pidana

Kantong plastik berisi puluhan jarum suntik bekas yang masih ada darahnya.-Rostinah-

SERANG, INFORADA.ID – Fasilitas kesehatan atau siapa pun yang membuat limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), seperti jarum suntik bekas, bakal kena pidana

Limbah medis seperti jarum suntik bekas masuk dalam kategori bahan berbahaya dan beracun (B3). Bila membuang sembarang bisa terkena pidana sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pasal 103 menyebutkan, setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.

Kemudian Pasal 104 menyebutkan, setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.. 

Sebagaimana diketahui, seorang pedagang M Rizki di Jalan Diponegoro, Kota Serang menemukan satu kantong plastik berisi puluhan jarum suntik bekas pakai pada Senin sore, 22 Mei 2023.

Dalam kaitan itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten dr Ati Pramudji Hastuti menegaskan, jarum suntik bekas masuk ke dalam kategori limbah B3. “Jadi pengolahannya maupun pemusnahannya ditangani secara khusus,” ujar Ati di kantor Dinkes Provinsi Banten, Rabu, 24 Mei 2023.

Kata dia, bagi faskes yang tidak memiliki pengolahan dan pemusnahan limbah harus bekerja sama dengan pihak ketiga. Mulai dari pengangkutan sampai pada pemusnahan. 

“Saya yakin seluruh faskes sudah memiliki kerja sama pengolahan atau pemusnahan limbah B3,” ungkapnya.

Ati akan meminta puskesmas untuk mengecek apakah jarum suntik bekas yang berada di dalam kantong plastik yang ditemukan warga di Jalan Diponegoro, Kota Serang limbah pribadi di rumah atau faskes. “Nah ini memang kita akan cari tahu dulu. Saya minta puskesmas menginvestigasi dari mana asal limbahnya,” tandas Ati. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: