Terkait Kasus Johnny G Plate, Kejagung Dalami Kemungkinan Adanya Aliran Dana ke Parpol
Menkominfo Johnny G Plate saat digiring keluar Gedung Pemeriksaan. Johnny menjadi tersangka kasus BTS 4G. Foto: Tangkapan layar laman PMJ News/Ist -----
INFORADAR.ID --- Usai menetapkan, Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Jognny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi pembanguban dan penyediaan infrastruktur BTS 4G di BAKTI Kemenkominfo, Kejaksaan Agung kini mendalami kemungkinan adanya aliran dana kasus tersebut ke partai politik (Parpol).
Penelusuran ada tidaknya aliran dana tersebut dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Agung pasca menetapkan Menkominfo tersebut sebagai tersangka.
"Setelah menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka penyidik tidak berhenti begitu saja. Kami akan tetus melakukan penyelidikan, termasuk tadi, ada tidaknya aluran dana dari kasus ini ke partai politik. Itu masih kami dalami," kata Dirdik Jampidsus Kuntadi kepada awak media di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu, 17 Mei 2023 sebagaimana dilansir dari laman pmj.news.
Untuk, Kejagung masih terus mengumpyljan sejumlah alat bukti yanf lain terkait dengan keterlibatan seeta keuntungan yang didapat oleh Menkominfo Johnny G Plate dalam kasus yang menjeratnta tersebut.
Dari siang tadi, tim Kejagung juga melakukan penggeledahan terhadap rumah dinas dan kantor Kemenkominfo untuk mendapatkan alat bukti lainnya.
Penyidik, kata Kuntadi, juga menggeledah mobil bermerek Fortuner yang dipakai Johnny G Plate yang merupakan Sekjen Partai Nasdem tersebut ke Kejagung. Dalam pemggeledahan itu, sejumlah alat bukti yelah disita Kejagung, termaduk dokumen.
Sebagaimana diketahui, usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur Base Transceiver Stasion (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informadi Tahun 2020 sampai 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: