Hasil Survai, Masyarakat Puas dengan Penanganan Arus Mudik dan Balik 2023

Hasil Survai, Masyarakat Puas dengan Penanganan Arus Mudik dan Balik 2023

Masyarakat yang mulai memadati terminal untuk mudik lebaran. Tahun 2023, masyarakat puas atas pelayanan arus mudik dan balik. Foto: PMJ News/TMC Polda Metro Jaya--

Pada penanganan arus mudik lebaran tahun 2023, Polri dan instansi terkait memberlakukan kebijakan one way san contra flow. Kebijakan tersebut juga mendapat apreasi yang tinggi dari masyarakat.

 

"Pada dasarnya semua responden setuju bahwa kebijakan one way dan contra flow pada arus mudik dan balik yakni sebesar 74,3 persen. Kemudian untuk kelompok warga yang mudik sebesar 82,2 persen masyarakat setuju," kata dia. 

 

Burhanuddin menambahkan, pada sisi lain kinerja polisi lalu lintas (Polantas) pada saat penyelenggaraan mudik dan balik juga mendapatkan respons positif masyarakat.

 

Untuk kinerja Polantas tersebut, 77,3 persen masyarakat menyatakan bahwa kinerja Polantas pada pengananan arus mudik dan balik baik dan bersikap ramah. Sementara responden atau kolompok yang mudik memberikan angka 83,8 persen.

 

Selain itu, untuk sikap komunikatif anggota Polantas, sebesar 72,5 persen untuk semua responden dan 78,6 persen untuk kelompok yang mudik, menyatakan bahwa anggota Polantas yang bertugas saat arus mudik dan balik bersikap cukup komunikatif.

 

"Kemudian saat responden ditanyakan apakah petugas Polantas membantu masyarakat saat arus mudik dan balik, hasilnya 83,2 persen semua responden memyebut membantu dan 86,9 persen kelompok yang mudik," pungkasnya. 

 

Sebagaimana diketahui, pada penanganan arus mudik dan balik tahun 2023, pemerintah melibatkan Polri, Kemenhub, Ditjen Hubdat, BNPB, Jasa Marga dan ASDP.

 

Bahkan, khusus Pelabuhan Merak yang selama ini selalu menjadi titik kemacetan, tahun 2023, pengaturan kendaraannya dipisah. Pelabuhan Merak, khusus untuk mobil pribadi dan bus. Sementara pemudik motor dan truk melalui Pelabuhan Ciwandan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: