Asda II Kota Cilegon Ditahan, Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kasus Pembangunan Pasar Rakyat Grogol
Asda II Kota Cilegon jadi tersangka pembangunan pasar rakyat Grogol. Foto: Bayu--
CILEGON, INFORADAR.ID --- Asisten Daerah (Asda) II Setda Kota Cilegon Tb Dikrie Maulawardhana ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi Pembangunan Pasar Rakyat Grogol Tahun Anggaran 2018, pada Selasa, 9 Mei 2023 sore.
Tb Dikrie ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
Asda II tersebut, terjerat dugaan korupsi Pembangunan Pasar Rakyat Grogol saat yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cilegon.
Hal itu dikatakan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon Muhammad Ansari. Kata Muhammad Ansari, Dikrie dinilai bersalah karena pasar yang dibangun dengan anggaran Rp1,8 miliar tahun anggaran 2018 tersebut dinilai gagal bangun dan tidak terpakai.
Akibat gagal bangun dan tidak terpakai, potensi kerugian negara akibat kasus tersebut sebesar Rp996 juta.
Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus Pembangunan Pasar Rakyat Grogol tersebut, Dikrie digiring dari dalam kantor Kejari Cilegon ke mobil tahanan.
Dikutip dari radarbanten.co.id, pantauan wartawan di Kejari Cilegon, Dikrie menggunakan rompi merah muda bersama dua orang lainnya digiring ke mobil tahanan pada Selasa, 9 Mei 2023 pukul 17.35 WIB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: