Hari Ini, Dito Mahendra Ditetapkan jadi DPO oleh Bareskrim atas Kasus Kepemilikan Senjata

Hari Ini, Dito Mahendra Ditetapkan jadi DPO oleh Bareskrim atas Kasus Kepemilikan Senjata

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro (kanan) mengatakan, Bareskrim Polri, hari ini menetapkan Dito Mahendra (kiri) sebagai DPO atas kasus kepemilikan senjata ilegal. Foto: Tangkapan layar PMJ News/Kolase PMJ News -----

INFORADAR.ID --- Hari ini, Dito Mahendra ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) atas kasus kepemilikan senjata api ilegal oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipdum) Bareskrim Polri.

 

Terkait hal itu, penyidik akan menerbitkan DPO dan pencekalan kepada Dito Mahendra dan melakukan upaya-upaya paksa lain sesuai KUHAP maupun peraturan-peraturan lainnya.

 

Hal itu dikatakan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Selasa, 2 Mei 2023. Djuhandhani menyatakan Polri memutuskan Dito Mahendra masuk DPO lantaran tidak mengindahkan panggilan penyidik.

 

"Oleh karenannya penyidik akan terbitkan DPO dan pencekalan kepada yang bersangkutan dan melakukan upaya upaya paksa lain sesuai KUHAP maupun peraturan peraturan lain," kata Djuhandhani kepada wartawan, Selasa, 2 Mei 2023 sebagaimana dilansir dari laman PMJ News. 

 

Djuhandhani mengatakan, penerbitan status DPO terhadap Dito Mahendra secara resmi akan dilakukan besok (Rabu, 3 Mei 2023). "Besok (Rabu, 3 Mei 2023--Red) baru akan diterbitkan," katanya.

 

Untuk itu, lanjut Djuhandhani, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga seperti Ditjen Imigrasi dan maskapai penerbangan untuk mencari keberadaan saudara Dito Mahendra.

 

"Jadi sejak pemanggilan dua kali sebagai saksi l, penyidik sudah mencari yang bersangkutan, namun kita belum menemukan yang bersangkutan," kata Djuhandhani. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: