Ganjil Genap dan Pembatasan Angkutan Barang Berlaku pada 26-28 April saat Arus Balik

Ganjil Genap dan Pembatasan Angkutan Barang Berlaku pada 26-28 April saat Arus Balik

Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi bersama Dirjen Hubdat Kemenhub Hendro Sugiatno melakukan penandatanganan SKB terkait penerapan ganjil genap. Foto: Tangkapan layar PMJ News--

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: