Ganjil Genap dan Pembatasan Angkutan Barang Berlaku pada 26-28 April saat Arus Balik
Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi bersama Dirjen Hubdat Kemenhub Hendro Sugiatno melakukan penandatanganan SKB terkait penerapan ganjil genap. Foto: Tangkapan layar PMJ News--
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: