Ganjil Genap dan Pembatasan Angkutan Barang Berlaku pada 26-28 April saat Arus Balik
Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi bersama Dirjen Hubdat Kemenhub Hendro Sugiatno melakukan penandatanganan SKB terkait penerapan ganjil genap. Foto: Tangkapan layar PMJ News--
INFORADAR.ID --- Skema ganjil genap mulai diberlakukan sejak Rabu-Jumat, 26-28 April pada arus balik lebaran tahun 2023 ini pada ruas Halan Tol Trans Jawa dari Gerbang Tol Kalikakung, Semarang hingga Km 72 Jalan Tol Cikampek.
Selain skema itu, pemerintah juga masih memberlakukan sistem one way atau satu arah untuk kendaraan yang melintas di Jalan Tol Trans Jawa.
Keputusan pemberlakukan skema tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor: Skb/49/Iv/2023 dan Nomor: Kp-drjd 2617 Tahun 2023 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Irjen Pol Hendro Sugiyatno dan Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi.
"Jadi penerapa sistem ganjil – genap dengan menambahkan ketentuan waktu pengaturan lalu lintas diberlakukan pada hari Rabu, 26 April 2023 sampai dengan hari Jumat, 28 April 2023,” tulis SKB tersebut tertanggal 25 April 2023 yang dilansir dari laman PMJ News.
Adapun penerapan skema atau sistem ganjil genap kendaraan diberlakukan mulai dari Km 414 Gerbang Tol Kalikangkung, Semarang sampai Km 72 Tol Cikampek mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB.
"Namun bila terjadi perubahan arus lalu lintas secara tiba-tiba atau situasional, Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melaksanakan manajemen operasional berupa diskresi petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia,” tambahnya.
PEMBATASAN ANGKUTAN BARANG
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: