Hari Ini, DPRD Banten Kirimkan 3 Nama Calon Pj Gubernur ke Kemendagri
Ketua DPRD Banten Andra Soni menerima CV nama usulan Pj Gubernur Banten dari tokoh Masyarakat Banten (yusuf)--
Andra Soni menambahkan, dalam Bamus itu akan dibahas setiap nama dari usulan fraksi-fraksi dan masyarakat. Kata dia, setiap fraksi dapat mengusulkan nama yang artinya nanti mungkin akan ada 27 nama usulan yang akan dikerucutkan menjadi tiga nama saja.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M Tito Karnavian meminta kepada Ketua DPRD Provinsi Banten untuk mengirimkan atau mengusulkan 3 (tiga) nama calon Penjabat (Pj) Gubernur Banten paling lambat pada 6 April 2023.
Sebagaimana diketahui, masa jabatan Pj Gubernur Banten Al Muktabar akan berakhir pada 12 Mei 2023 mendatang. Pj Gubernur Al Muktabar mengisi kekosongan jabatan Gubernur Banten Wahidin Halim--Andika Hazrumy yang habis masa jabatannya pada 12 Mei 2022 lalu.
Berdasarkan penjelasan Pasal 201 UU Nomor 10 Tahun 2016 bahwa Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjavat Walikota masa jabatannya adalah 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.
Menurut penjelasan pasal tersebut, Al Muktabar dapat diusulkan kembali oleh DPRD Banten untuk masa jabatan 1 (satu), selepas jabatan yang diembannya sekarang ini akan berakhir pada 12 Mei 2023 mendatang.
Mendagri Tito Karnavian, selain mengirim surat kepada Ketua DPRD Provinsi Banten tertanggal 27 Maret 2023 dengan nomor surat 100 2.1.3/1774/SJ, juga mengirim surat serupa kepada Ketua DPRD Gorontalo, Sulawesi Barat dan Papua Barat dengan prihal yang sama.
Reporter : Yusuf Permana
Editor: M Widodo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: