Disway Award

Mendagri Tito Karnavian Mengalihfungsikan 322 Aset Pemda untuk Sekolah Rakyat

Mendagri Tito Karnavian Mengalihfungsikan 322 Aset Pemda untuk Sekolah Rakyat

Mendagri Tito Karnavian ubah 322 aset jadi sekolah-Istimewa-

INFORADAR.ID- Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengatakan bahwa 322 aset pemerintah daerah sudah dipetakan dan akan dialihfungsikan sebagai fasilitas Sekolah Rakyat.

Langkah ini dilakukan sebagai bagian daro strategi pemanfaatan aset dan mendukung program pendidikan yang inklusif di Indonesia.

Tito menjelaskan, Gedung yang saat ini tidak digunakan seperti, balai Latihan kerja atau kantor yang sudah tidak aktif, akan dijadikan ruang sekolah supaya lebih bermanfaat bagi masyarakat.

Di tahap awal, tercatat sudah ada 63 gedung Sekolah Rakyat yang beroperasi, termasuk diantaranya merupakan aset Pemda.

BACA JUGA:Dinkes Lebak Diminta Awasi Dapur dan Menu MBG untuk Cegah Keracunan Makanan

BACA JUGA:HUT ke-25 Banten, Pemprov Beri Hadiah untuk Wajib Pajak dan Trans Banten Gratis

Mendagri Tito menargetkan, konversi alih fungsi ini bisa terealisasi sepenuhnya sampai akhir tahun 2025.

Mendagri Tito Dukung Program Sekolah Rakyat Presiden Prabowo

Tito Karnavian selaku Mendagri menegaskan, bahwa upaya ini mencerminkan dukungan pemerintah pada program Presiden Prabowo Subianto.

Tito juga mengatakan, program ini bertujuan untuk menghadirkan fasilitas sekolah di daerah yang kurang tersentuh oleh layanan pendidikan formal.

BACA JUGA:PT Taspen Salurkan Dana Pensiun untuk Eks Menteri Keuangan Sri Mulyani

BACA JUGA:KPK Tangkap Pengusaha Menas Erwin Djohansyah dalam Kasus Suap Besar-besaran

Dukungan Langkah strategis dengan mengalihfungsikan aset pemda menjadi sekolah rakyat ini, menunjukan sinergi antara kemendagri dan Presiden Prabowo untuk memperkuat ekosistem pendidikan nasional.

Konversi tersebut, tidak hanya untuk meningkatka bangunan Gedung, tapi juga untuk mempercepat penyediaan ruang kelas di daerah yang minim fasilitas pendidikan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: