Mendagri Kirim Surat ke Ketua DPRD Banten, Minta Usulkan 3 Nama Penjabat Gubernur
Surat Mendagri kepada Ketua DPRD Provinsi Banten.--
SERANG, INFORADAR.ID --- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M Tito Karnavian meminta kepada Ketua DPRD Provinsi Banten untuk mengirimkan atau mengusulkan 3 (tiga) nama calon Penjabat (Pj) Gubernur Banten paling lambat pada 6 April 2023.
Sebagaimana diketahui, masa jabatan Pj Gubernur Banten Al Muktabar akan berakhir pada 12 Mei 2023 mendatang. Pj Gubernur Al Muktabar mengisi kekosongan jabatan Gubernur Banten Wahidin Halim--Andika Hazrumy yang habis masa jabatannya pada 12 Mei 2022 lalu.
Berdasarkan penjelasan Pasal 201 UU Nomor 10 Tahun 2016 bahwa Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjavat Walikota masa jabatannya adalah 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.
Menurut penjelasan pasal tersebut, Al Muktabar dapat diusulkan kembali oleh DPRD Banten untuk masa jabatan 1 (satu), selepas jabatan yang diembannya sekarang ini akan berakhir pada 12 Mei 2023 mendatang.
Mendagri Tito Karnavian, selain mengirim surat kepada Ketua DPRD Provinsi Banten tertanggal 27 Maret 2023 dengan nomor surat 100 2.1.3/1774/SJ, juga mengirim surat serupa kepada Ketua DPRD Gorontalo, Sulawesi Barat dan Papua Barat dengan prihal yang sama.
Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Mendagri M Tito Karnavian, berisi beberapa hal sebagai berikut:
- Penjabat Gubernur Banten, Penjabat Gubernur Gorontalo, Penjabat Gubernur Sulawesi Barat, dan Panjabat Gubernur Papua Barat akan berakhir masa jabatannya pada tanggal 12 Mei 2023, sehingga perlu mengisi kekosongan jabatan Gubernur sebagaimana dimaksud sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: