Bikin Repot Calon Jemaah, Imigrasi Cabut Syarat Rekomendasi Kemenag untuk Urus Paspor
Ilustrasi Paspor-Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta-
INFORADAR.ID --- Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) resmi mencabut salah satu syarat pembuatan paspor haji dan umroh.
Salah satu syarat pembuatan paspor haji dan umroh yang dicabut adalah adanya rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag), karena selama ini justru bikin repot calon jemaah haji dan umroh.
Pertimbangan pencabutan rekomendasi dari Kemenag dalam pembuatan paspor haji dan umroh adalah untuk memberikan kemudahan bagi setiap warga negara dalam pembuatan paspor.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal (Dirjeb) Imigrasi Silmy Karim di Jakarta, Minggu, 5 Maret 2023.
Mantan Direktur Utama PT Krakatau Steel ini memastikan bahwa Ditjen Imigrasi resmi mencabut salah satu syarat permohonan pembuatan paspor untuk haji dan umroh harus mencantumkan rekomendasi dari Kemenag.
Dengan dicabutnya syarat adanya rekomendasi dari Kemenag untuk permohonan pembuatan paspor haji dan umroh tersebut, sudah tidak diperlukan lagi.
Menurut Silmy, paspor adalah hak dari setiap warga negara. Untuk itu, Ditjen Imigrasi wajib memberikan kemudahan bagi madmsyarakat untuk mendapatkan paspor
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: