Ternyata Gratifikasi di Lingkup ASN Diperbolehkan, KPK: Ada Syarat dan Ketentuannya
Pj Sekda Banten M Tranggono (kanan) dan pejabat Fungsional Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Sugiarto saat memberikan keterangan pers, di Pendopo Pemprov Banteb, Kamis, 23 Februari 2023. Foto; Yusuf Permana/Radar Banten--
Reporter : Yusuf Permana
Editor: M Widodo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: