Ternyata Gratifikasi di Lingkup ASN Diperbolehkan, KPK: Ada Syarat dan Ketentuannya
![Ternyata Gratifikasi di Lingkup ASN Diperbolehkan, KPK: Ada Syarat dan Ketentuannya](https://inforadar.disway.id/upload/0edf1af5aa25ca2b05594bb09bf3795e.jpg)
Pj Sekda Banten M Tranggono (kanan) dan pejabat Fungsional Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Sugiarto saat memberikan keterangan pers, di Pendopo Pemprov Banteb, Kamis, 23 Februari 2023. Foto; Yusuf Permana/Radar Banten--
Reporter : Yusuf Permana
Editor: M Widodo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: