Ternyata Gratifikasi di Lingkup ASN Diperbolehkan, KPK: Ada Syarat dan Ketentuannya

Ternyata Gratifikasi di Lingkup ASN Diperbolehkan, KPK: Ada Syarat dan Ketentuannya

Pj Sekda Banten M Tranggono (kanan) dan pejabat Fungsional Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Sugiarto saat memberikan keterangan pers, di Pendopo Pemprov Banteb, Kamis, 23 Februari 2023. Foto; Yusuf Permana/Radar Banten--

 

Reporter : Yusuf Permana

Editor: M Widodo 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: