Ternyata Gratifikasi di Lingkup ASN Diperbolehkan, KPK: Ada Syarat dan Ketentuannya

Ternyata Gratifikasi di Lingkup ASN Diperbolehkan, KPK: Ada Syarat dan Ketentuannya

Pj Sekda Banten M Tranggono (kanan) dan pejabat Fungsional Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Sugiarto saat memberikan keterangan pers, di Pendopo Pemprov Banteb, Kamis, 23 Februari 2023. Foto; Yusuf Permana/Radar Banten--

SERANG, INFORADAR.ID --- Ternyata pemberian hadiah atau gratifikasi kepada aparatur sipil negara (ASN) dari pihak lain dan di lingkup ASN itu sendiri sudah diatur. 

Tapi, ada ketentuan dan syaratnya, gratifikasi apa saja yang diperbolehkan dan besaran nilai nominalnya juga sudah ditentukan. 

Terdapat dua jenis gratifikasi. Yaitu, gratifikasi yang boleh dan gratifikasi yang tidak boleh. 

Hal itu dikatakan Fungsional Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sugiarto kepada wartawan, Kamis, 23 Februari 2023. 

Bentuk gratifikasi yang tidak boleh dilakukan adalah gratifikasi pada sektor pelayanan publik. Sementara gratifikasi yang diperboleh ialah gratifikasi antara ASN. 

Namyn, kata Sugiarto, gratifikasi yang diperbolehkan bukan merupakan gratifikasi atas sebuah suap atas permintaan atau pekerjaan. Melainkan, gratifikasi atau pemberian hadiah dari atasan kepada bawahan sebagai bentuk ucapan ulang tahun, resepsi pernikahan dan untuk belasungkawa.

Sugiarto mengatakan, gratifikasi untuk ulang tahun besarnya dibatasi Rp 300 ribu. Untuk resepsi pernikahan besarnya maksimal Rp 1 juta. 

"Sedangkan untuk ucapan belasungkawa besarnya tidak dibatasi, sepanjang masih diambang kewajaran," lanjut Sugiarto. 

Sementara untuk di pelayanan publik, Sugiarto menegaskan segala bentuk gratifikasi dilarang dalam bentuk apapun, tidak ada batas minimal maupun maksimal. 

"Jika terkait pelayanan publik berapapun nilainya harus ditolak, berapapun wujudnya ditolak. Baik itu makanan, oleh-oleh atau barang," ujarnya.

Hanya saja, jika tidak bisa menolak, ASN dipelayanan publik harus melaporkan penerimaan barang ataupun uang itu secara langsung ke KPK atau Inspektorat.

"Nanti KPK dan Inspektorat akan memutuskan apakah gratifikasi itu dapat dimiliki atau tidak," terangnya.

Ia juga menyebut, jika seorang ASN mendapatkan hadiah usai mengikuti acara lembaga adat, maka ASN itu bisa menerima hadiah itu. Namun, harus murni dari adat, tidak boleh ada kepentingan lain.

"Kalo pemberian dari adat itu boleh. Tapi awas jangan sampai disusupi adanya kepentingan lain. Kalaupun ASN ragu apakah itu adat atau kepentingan, silahkan terima dan laporkan kepada kami," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: