Soal Usul Penghapusan Jabatan Gubernur, Jokowi: Perlu Kajian dan Kalkulasi yang Jelas

Soal Usul Penghapusan Jabatan Gubernur, Jokowi: Perlu Kajian dan Kalkulasi yang Jelas

Presiden Jokowi merespon usulan penghapusan jabatan gubernur di sela sela mengunjungi Pasar Baturiti di Tabanan, Bali, Kamis, 2 Februari 2023. Foto: BPMI Setpres --

INFORADAR.ID --- Presiden Jokowi mengambil sikap hati-hati terkait usulan penghapusan jabatan gubernur. Menurut Jokowi, untuk mengubah suatu kebijakan harus melalui kajian yang mendalam dan kalkulasi yang jelas. 

Usulan penghapusan jabatan gubernur dilontarkan Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar (Cak Imim), yang juga Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa. 

Kata Muhaimin, penghapusan jabatan gubernur akan sangat menghemat anggaran negara.

Alasan lain bahwa peran gubernur selama ini juga hanya sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat.

" Anggaran gubernur ini besar. Tetapi fungsinya hanya menjadi perwakilan atsu perpanjangan tangan pemerintah pusat. Sehingga terjadi penumpukan di situ," kata Muhaimin saat melontarkan usulan di Mataram, NTB, Selasa, 31 Januari 2023 lalu.

Terkait hal itu, Jokowi menandaskan bahwa Indonesia negara demokrasi, sehingga boleh-boleh saja setiap warga menyampaikan usulan. 

“Semua nemerlukan kajian yang mendalam. Jangan kita, kalau usulan itu, ini negara demokrasi boleh-boleh saja tapi perlu semuanya kajian, perlu perhitungan, perlu kalkulasi,” ujar Presiden dalam keterangan pers usai mengunjungi Pasar Baturiti, Tabanan,  Bali, pada Kamis, 2 Februari 2023.

Presiden juga menyebut beberapa hal yang perlu diperhitungkan dan menjadi kajian untuk menghapus jabatan gubernur. Mulai dari tingkat efisiensi hingga rentang kontrol apabila jabatan gubernur dihapuskan.

“Apakah bisa menjadi lebih efisien? Atau nanti rentang kontrolnya terlalu jauh dari pusat langsung ke misalnya bupati, wali kota terlalu jauh? Spend of control-nya yang harus dihitung semua,” ucap Presiden. 

Sumber: https://setkab.go.id/tanggapi-usulan-penghapusan-jabatan-gubernur-presiden-semua-perlu-kajian/

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: