Kasus Suami Selingkuh dengan Ibu Mertua, Norma Rismala Laporkan ke Polda Banten

Kasus Suami Selingkuh dengan Ibu Mertua, Norma Rismala Laporkan ke Polda Banten

Norma Rismala (tengah) bersama tim kuasa hukumnya usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Banten, Senin, 30 Januari 2023 dinihari. Foto: Kuasa Hukum Norma Rismala --

SERANG, INFORADAR.ID --- Kasus menantu selingkuh dengan ibu mertua memasuki babak baru. Terkini, Norma Risma melaporkan mantan suaminya, Rozy Zaky Hakiki dan ibu kandungnya Rihana ke Polda Banten

Norma Risma melaporkan keduanya ke Polda Banten pada Minggu, 29 Januari 2023 malam. Ia datang ke Polda Banten didampingi oleh pengacara dari Hotman Paris 911. 

Tidak sendirian, saat melaporkan ke Polda Banten, Norma Risman juga membawa 5 orang saksi, yang melakukan penggerebekan dan melihat langsung dugaan perzinahan antara mantan suaminya Rozy Zaky dan ibu kandungnya Rihana di dalam kamar kontrakan. 

"Kami dari kuasa hukum bersama klien kami Bu Norma telah membuat laporan di SPKT POLDA dengan register LP/B/19/I/2023/SPKT II.DITRESKRIMUM/POLDA BANTEN," ujar Kuasa hukum Norma, Subadria Nuka, Senin, 30 Januari 2023.

Subadria menjelaskan, dia bersama tim dan Norma mendatangi Polda Banten pada Minggu, 29 Januari 2023 sekira pukul 14.00 WIB. Saat dimintai keterangan, penyelidik meminta agar pelaporan dilengkapi alat bukti pendukung dan saksi. "Kami kemudian datang lagi setelah magrib bersama saksi," kata Subadria. 

Dikatakan Subadria, ada lima orang saksi yang mereka dihadirkan. Saksi tersebut merupakan warga yang melakukan penggerebekan dan melihat langsung dugaan perzinahan antara Rozy dan Rihana di dalam kamar kontrakan. "Saksi ada lima orang, mereka ini merupakan saksi mata penggerebekan," kata Subadria. 

Selain menghadirkan lima orang saksi, alat bukti pendukung berupa chat antara Rozy dan Rihana serta surat pernyataan tentang perzinahan juga telah diserahkan kepada penyelidik. "Isi surat itu menyatakan bahwa benar telah terjadi perzinahan antara R (Rozy-red) dan ibunya Norma, R (Rihana-red). Surat itu ditandatangani oleh R (Rozy-red) dan bapak Norma," kata Subadria. 

Subadria menuturkan, proses pemeriksaan berlangsung lebih dari empat jam. Ada banyak pertanyaan dari penyelidik terkait dugaan perzinahan tersebut. "Kami melaporkan dugaan perzinahan sesuai dalam Pasal 284 KUH Pidana. Semalam itu selesai pemeriksaan sekira pukul setengah satu malam. Proses pemeriksaan dimulai sekira pukul tujuh malam," tutur Subadria. 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: