WOUW ... Ini Dia Besaran Tukin ASN Pemprov Banten
Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar. Foto: Rostinah/Radar Banten--
SERANG, INFORADAR.ID --- Tidak bisa dipungkiri pegawai negeri sipil (PNS) atau sekarang sering disebut aparatur sipil negara (ASN) merupakan salah satu pekerjaan yang banyak diincar karena jaminan gaji dan tunjangan.
Apalagi untuk ASN Pemprov Banten, setiap bulanya bakal membawa tunjangan kinerja (tukin) yang aduhai besar. Dan, besaran tukin tersebut sudah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2019.
Pagu tukin ASN Pemprov Banten tahun 2023 ini masih sama dengan tahun lalu. Hanya saja, Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar memastikan pembayaran tukin disesuaikan dengan kinerja setiap abdi negara.
Adapun besaran tukin ASN Pemprov dijabarkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2019. Rinciannya, pejabat eselon I (sekda) Rp76,5 juta. Pejabat eselon II/a yaitu asisten daerah Rp 55 juta, staf ahli gubernur Rp40 juta. Selanjutnya, Kepala Bappeda, Inspektorat, BPKAD dan Bapenda sebesar Rp55 juta.
Sementara, Kepala OPD lainnya Rp47 juta. Berikutnya, eselon II/b yaitu Kepala Biro Hukum dan Biro Adpem menjadi Rp40 juta dan lainnya Rp28 juta. Selanjutnya pejabat Eselon III/a Rp30 juta, jabatan tersebut meliputi Sekretaris Bappeda, Inspektorat, BPKAD, Bapenda dan Kepala Bagian Perundang-undangan pada Biro Hukum dan Inspektorat Pembantu Wilayah di lingkungan Inspektorat serta Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Program Pembangunan pada Bappeda. Kemudian, pejabat eselon III/b sebesar Rp26 juta.
Pejabat eselon IV/a meliputi Bappeda, Inspektorat, BPKAD, dan Bapenda Rp20 juta. Sementara OPD lainnya Rp19 juta, Kepala Sekolah Rp14 juta. Lalu untuk pejabat eselon IV/b (Kasubag TU sekolah) Rp13,5 juta.
Jabatan fungsional umum golongan IV/d Rp9,5 juta, golongan IV/c Rp9,250 juta, golongan IV/b Rp 9 juta, golongan IV/a Rp8,750 juta. Golongan III/d Rp 8,50 juta, golongan III/c Rp8,25 juta, golongan III/b Rp8 juta dan golongan III/a Rp7,9 juta.
Kemudian, golongan II/d Rp6,1 juta, golongan II/c Rp6 juta, golongan II/b Rp5,9 juta dan golongan II/a Rp5,8 juta. Sementara untuk golongan I/d sampai I/a besarnya sama yaitu Rp5 juta.
Reporter : Rostinah
Editor: M Widodo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: