Begini Cara Cek Apakah Namamu Dicatut Jadi Anggota Partai Politik
Grafis: Laman resmi FB IndonesiaBaik.Id -----
INFORADAR.ID --- Menjelang Pemilu 2024, kita harus waspada. Sebab, banyak pihak tanpa sepengetahuan mencatut identitas kita untuk dijadikan anggota partai politik tertentu dan pendukung anggota DPD.
Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Badan Pengawas Pemilu menyediakan fitur khusus bagi masyarakat untuk mengecek apakah terdaftar sebagai anggota partai politik, pendukung anggota DPD atau tidak pada pemilu 2024.
Melalui portal yang disediakan KPU, masyarakat bisa mengecek apakah namanya dicatut atau tidak oleh parpol tertentu dengan digunakan secara tidak bertanggung jawab untuk daftar Pemilu. Cara cek ini cukup mudah, hanya dengan memasukkan nomor identitas di kolom yang sudah disediakan.
Dikutip dari laman website indonesiabaik.id, berikut tata caranya:
● Buka laman infopemilu.kpu.go.id
● Klik pada bagian 'Cek Anggota Parpol'
● Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP
● Centang kolom 'i'm not a robot', lalu tekan 'cari'
● Tunggu sebentar, akan muncul informasi
- Tidak tercantum
- Nama tercantum
Grafis: Laman resmi FB IndonesiaBaik.Id -----
Kalau untuk cek pendukung anggota DPD, bisa dilakukan dengan langkah-langkah ini:
● Buka laman infopemilu.kpu.go.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: