Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024

Putusan MK Menolak gugatan sengketa Pilpres 2024-Instagram @mahkamahkonstutusi-

INFORADAR.ID - Mahkamah Konstitusi menolak gugatan sengketa Pilpres 2024 dari paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Hal ini disiarkan secara live streaming di akun Instagram @mahakamahkonstitusi pada Senin 22 April 2024 tentang Pengucapan Putusan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XX11/2024 dan 2/PHPU.PRES-XX11/2024.

MK memutuskan, terdapat dissenting Opinion oleh tiga hakim konstitusi yakni Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.

Menurut Pontang Mierad, Dissenting Opinion adalah merupakan opini atau pendapat yang dibuat oleh satu atau lebih anggota majelis hakim yang tidak setuju dengan keputusan yang diambil oleh mayoritas anggota majelis hakim (Pontang Moerad, 2005: 111)

Atas Putusan MK yang menolal gugatan sengketa Pilpres 2024 yang dilayangkan kuasa hukum baik pasangan calon 01 maupun 03, maka hasil Pilpres 2024 menetapkan satu putaran.

Artinya, Pilpres 2024 tetap dimenangkan oleh Presiden dan Calon Presiden terpilih yakni Paslon 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra dalam postingan story Instagram pribadinya @yusrilihzamd mengatakan, berdasarkan fakta-fakta persidangan yang terungkap, sama sekali tidak memberikan arah kemenangan atau arah untuk dikabulkan kepada para pemohon.

“Tidak ada yang bisa membuktikan kecurangan, hanya narasi-narasi omongan, itu bukan bukti,” kata Yusril.

Dalam postingan feed Instagramnya, Yusril juga menuliskan jika dirinya optimis bahwa permohonan untuk mendiskualifikasi Gibran dari Pilpres akan ditolak karena bukti yang kurang substantif tidak bisa menjadi dasar untuk mengubah jalannya demokrasi.

“Kita harus percaya pada sistem peradilan dan keputusan final yang adil,” ungkapnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: