Tidak Pernah Dipakai, Apakah Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicairkan?
Tangkapan layar laman website indonesiabaik.id --
INFORADAR.ID --- Selama ini kita banyak mendengar pertanyaan dari peserta BPJS Kesehatan. Apakah iuran yang dibayar rutin setiap bulan itu bisa dicairkan?
Pertanyaan itu sering kita dengar, terutama dari peserta yang tidak pernah menggunakan fasilitas atau manfaat dari Kartu BPJS Kesehatan tersebut.
Ada baiknya kita simak penjelasan berikut ini yang inforadar.id kutip dari laman website: indonesiabaik.id.
Setiap peserta BPJS Kesehatan berkewajiban untuk membayar iuran setiap bulannya. Hanya dengan demikian peserta dapat menerima jaminan kesehatan sesuai dengan kelas yang diikuti.
Dengan membayar iuran bulanan, setiap peserta berhak mendapat jaminan kesehatan. Baik sakit maupun tidak, kepesertaan tetap berlaku. Namun, apakah iuran BPJS Kesehatan bisa dicairkan? Jawabannya adalah TIDAK BISA.
Hal ini dikarenakan mekanisme BPJS Kesehatan adalah gotong royong. Artinya iuran yang tidak terpakai atau tidak diklaim akan digunakan sebagai subsidi silang untuk membantu peserta lain yang sakit.
Artinya, tidak ada yang dirugikan dalam mekanisme kerja BPJS Kesehatan. Semuanya sama-sama saling mendukung dengan sistem gotong royong.
Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) atau pekerja formal baik penyelenggara negara seperti ASN, TNI, POLRI dan pekerja swasta, besaran iuran sebesar 5% dari upah. Rinciannya adalah 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja.
Sedangkan, kelompok peserta sektor informal yang tidak memiliki penghasilan tetap dikelompokkan sebagai peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Untuk jenis kepesertaan ini, peserta dapat memilih besaran iuran BPJS sesuai yang dikehendaki.
a. Kelas 1 sebesar Rp150.000 per orang per bulan
b. Kelas 2 sebesar Rp100.000 per orang per bulan
c. Kelas 3 sebesar Rp35.000 per orang per bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: