Insiden Mobil Tercebur di Pelabuhan Merak, Polda Bakal Tetapkan Tersangka
Kasubdit III Jatanras Kompol M Akbar Baskoro. Foto: Fahmi Sa'i--
SERANG, INFORADAR.ID --- Insiden mobil tercebur di Dermaga 2, Pelabuhan Merak pada Jumat, 23 Desember 2022 malam tahun lalu, rupanya berbuntut panjang. Kejadian tersebut rupanya diusut Polda Banten.
Penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten sudah mengantongi calon tersangka kasus terceburnya mobil di Dermaga Dua Pelabuhan Merak pada Jumat malam, 23 Desember 2022 malam lalu. Dalam waktu dekat ini, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.
"Tidak lama lagi kami akan menetapkan tersangka," ujar Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten Kompol M Akbar Baskoro saat dikonfirmasi Minggu 8 Januari 2023.
Namun, Akbar tidak menyebutkan identitas dan jumlah tersangka yang akan ditetapkan oleh penyidik. Ia akan menginformasikannya nanti setelah gelar perkara. "Yang jelas sudah ada (calon tersangka-red)," tegas Akbar.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, peristiwa tercebur mobil Daihatsu Sigra tersebut terjadi sekira pukul 22.00 WIB. Insiden tersebut terjadi saat proses muat penumpang Kapal Motor Penyebrangan (KMP) KMP Shalem.
"Posisi mobil Daihatsu silver di atas ram door mau ke Kapal Ferry Shalem, saat mau naik, tali di kapal melebar sehingga side rem tidak lagi menempel di kapal," kata Shinto.
Shinto mengungkapkan, kecelakaan di Pelabuhan Merak yang dialami oleh pasangan suami istri Yunianto Pramono dan Natasha Rosa asal Depok itu telah menjadi atensi dari Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho.
"Kapolda Banten memberi peringatan tegas kepada otoritas penyeberangan untuk senantiasa memastikan keselamatan penyeberang diprioritaskan sehingga dapat menghindari terjadinya kecelakaan seperti itu," kata Shinto.
Sementara itu, corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin, menyampaikan permintaan maaf atas insiden jatuhnya mobil pengguna jasa penyeberangan di Dermaga Dua Pelabuhan Merak.
"Kami mohon maaf atas kekurangan dalam pelayanan yang diberikan, tentunya kami akan terus berupaya memperbaiki dan terus meningkatkan kualitas layanan ASDP kepada pengguna jasa,” kata Shelvy, Minggu, 25 Desember 2022.
Shelvy mengungkapkan, pihak ASDP telah berkoordinasi dengan mitra terkait dengan hak asuransi pengguna jasa. Terkait, klaim kendaraan akan diproses oleh PT Jasa Raharja Putera, dan untuk biaya perawatan rumah sakit oleh PT Jasa Raharja. "ASDP berkomitmen terhadap aspek keselamatan dan mematuhi seluruh aturan regulator terkait keselamatan," tutur Shelvy.
Reporter: Fahmi Sa'i
Editor: M Widodo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: