Tahun 2022, 207 Anggota Polisi di Banten Lakukan Pelanggaran, Berikut Rinciannya
Data pelanggaran personel Polda Banten dan jajaran. Foto: Fahmi Sa'i -----
SERANG, INFORADAR.ID --- Polda Banten dan jajarannya tidak mentolerir anggotanya yang melakukan pelanggaran. Hal itu dibuktikan pada tahun 2022 ini sebanyak 207 anggota Polda Banten dan jajaran mendapat sanksi tegas dari institusinya.
Mereka yang diberi sanksi melakukan berbagai macam pelanggaran.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, jika dibandingkan pada tahun 2021 jumlah pelanggaran personel mengalami peningkatan 28 kasus atau 15,6 persen. "Pada tahun 2021 ada 179 kasus," ujar Shinto saat ekspos akhir tahun di Mapolda Banten, Jumat 30 Desember 2022.
Shinto menjelaskan pelanggaran disiplin personel didominasi boleh meninggalkan tugas. Jumlahnya sebanyak 25 kasus. Sedangkan pelanggaran kode etik didominasi ketidakprofesionalan dalam pelayanan sebanyak 37 kasus.
"Terkait penyalahgunaan narkoba sebanyak 25 kasus. Jumlah kasus penyalahgunaan narkoba ini menurun jika dibandingkan tahun sebelumnya yang berjumlah 34 kasus," kata Shinto.
Shinto mengungkapkan, Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho telah memerintahkan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) untuk menindak tegas anggota yang bermasalah.
"Bapak Kapolda Banten telah memerintahkan tegas Bidpropam untuk tidak mentolerir pelanggaran personel, lakukan penegakan hukum dengan tegas," ungkap Shinto.
Kapolda diakui Shinto sangat mengapresiasi masyarakat yang telah ikut dalam mengawasi perilaku personel sebagai kontrol sosial. "Kapolda Banten mengapresiasi masyarakat yang ikut mengawasi perilaku personel," tutur alumnus Akpol 1999 tersebut.
Reporter: Fahmi Sa'i
Editor: M Widodo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: