70 Persen Lahan di Tangsel Dikuasai Swasta, Pemkot Ajak Pengembang Atasi Banjir
Wilayah Bintaro Jaya menjadi salah satu kawasan elit di Kota Tangsel Foto: google maps -----
TANGSEL, INFORADAR.ID - Seperti diketahui di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) banyak dipilih pengembang/developer kelas kakap untuk mengembangkan proyeknya.
Tak heran jika di kota ini sejak pyluhan tahun silam telah berdiri komplek-komplek perumahan menengah dan mewah dengan luas lahan ratusan bahkan ribuan hektar.
Karena itu, 70 persen wilayah Kota Tangsel, telah dikuasai pihak swasta untuk keperluan pengembangan perumahan. Hal ini menyebabkan kesulitan jika Pemkot Tangsel ingin mengatur tata ruang kembali untuk mengatasi banjir, yang belakangan sering melanda wilayah penyangga DKI Jakarta ini.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Kontruksi (DSDABMBK) Kota Tangerang Selatan, Robby Cahyadi.
"Kota Tangsel itu lahannya sekitar 70 persen sudah dimiliki swasta dan pengembang," ucap Robby, beberapa waktu lalu. Menurut Robby, saat ini Pemkot Tangsel sedang berupaya menanangani permasalahan banjir.
Menurutnya, permasalahan banjir di Kota Tangsel harus ditangani bersama-sama antara Pemkot Tangsel, dalam hal ini DSDABMBK Tangsel bersama lintas instansi dan pihak swasta yang memiliki lahan di Tangsel.
"Karena kita tidak mungkin menangani banjir sendirian, karena Tangsel itu lahannya sekitar 70 persen sudah dimiliki swasta dan pengembang. Makanya pengembang-pengembang ini kita dorong untuk mengatur tata kelola air yang ada didalamnya" ujarnya.
Robby menegaskan, bahwa tidak mungkin saat ini lahan-lahan milik pengembang dibeli oleh Pemkot Tangsel untuk mengatur tata letak wilayah dalam upaya menangani banjir, karena harga tanahnya sudah tinggi. "Tidak mungkin kita membeli tanah-tanah itu," jelasnya.
Robby mengatakan, melalui penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk 20 tahun kedepan, dimana Dinas Cipta Karya dan Penataan Ruang Kota Tangsel sebagai leading sektor dan pihaknya terlibat dalam pembahasan, mengambil peran mengelola ruang terbuka hijau dalam rangka penanganan banjir.
"Untuk ruang terbuka hijau di Tangsel sementara saat ini luasnya 7,3 persen. Nah, ini dalam 20 tahun kedepan yang harus dicapai kewajiban ruang terbuka hijau sebesar 20 persen," ujarnya.
Kendati demikian, Robby menjelaskan 7,3 persen ruang terbuka hijau ini sepenuhnya milik Pemkot Tangsel dan jika digabungkan dengan ruang terbuka hijau milik swasta, jumlahnya lebih besar lagi.
Juga sambungnya, didalam aturan RDTR, bahwa di daerah garis sepadan air kali bagi pengembang wajib menambah 5 persen lahan yang tidak boleh dibangun dan dimanfaatkan.
"Kami saat ini sudah mulai melakukan pengecekan kembali apakah sudah dilaksanakan atau tidak (larangan membangun wilayah 5 persen dari garis sepada kali-red).
Kalau pengembang tidak melaksanakan, ini jangan main-main pihak pengembang bisa dibekukan ijinnya," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: