Mantan Kades Cikupa-Tangerang dan 3 Perangkat Desa Ditangkap Polisi terkait Pungli PTSL

Mantan Kades Cikupa-Tangerang dan 3 Perangkat Desa Ditangkap Polisi terkait Pungli PTSL

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma dan jajarannya saat memberikan keterangan pers. Foto: --- Tangkapan layar PMJ News-----

Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah Diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

 

Editor: M Widodo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: