Mantan Kades Cikupa-Tangerang dan 3 Perangkat Desa Ditangkap Polisi terkait Pungli PTSL
![Mantan Kades Cikupa-Tangerang dan 3 Perangkat Desa Ditangkap Polisi terkait Pungli PTSL](https://inforadar.disway.id/upload/760db50a45a793844bcf00da1c49138e.jpg)
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma dan jajarannya saat memberikan keterangan pers. Foto: --- Tangkapan layar PMJ News-----
Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah Diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Editor: M Widodo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: